Kamis, 06 Agustus 2009

JAMA’ SHOLAT KETIKA HUJAN (bag. 2)


Saudaraku a’azzaniyallohu wa iyyaakum. Dalam fiqih ringkas edisi yang lalu, telah kita pelajari bersama tentang perbedaan pendapat di antara para ulama seputar boleh-tidaknya menjama’ (atau mengumpulkan) dua sholat karena hujan, maka pada kesempatan kali ini, akan kita bahas mengenai bantahan terhadap pendapat yang lemah, sekaligus menjelaskan pendapat yang lebih kuat di antara pendapat-pendapat ulama.

Bantahan atas pendapat yang lemah yang Pertama: Sebagaimana yang telah kita pelajari, bahwa madzhab Hanafi dan yang sependapat dengannya, menganggap tidak disyari'atkan menjama’ antara dua sholat baik ketika safar ataupun bukan safar. Pendapat ini terbantah dengan hadits-hadits shohih yang menjelaskan bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم suatu ketika menjama’ (atau mengumpulkan) antara dua sholat. Sebagaimana riwayat Al-Imam Muslim: “Dari Anas رضي الله عنه berkata: "Rosululloh صلى الله عليه وسلم apabila memulai perjalanan safarnya sebelum matahari tergelincir, beliau صلى الله عليه وسلم mengakhirkan sholat Zhuhur sampai waktu Ashar, kemudian beliau صلى الله عليه وسلم turun (dari kendaraannya) untuk menjama’ antara dua sholat (yakni Zhuhur dan Ashar). Dan apabila tergelincir matahari sedangkan beliau صلى الله عليه وسلم belum memulai perjalanannya, maka beliau صلى الله عليه وسلم melaksanakan sholat Zhuhur kemudian naik kendaraannya. ” 14

Dan masih banyak lagi dalil-dalil shohih yang menjelaskan Nabi menjama’ antara dua sholat karena udzur safar (atau perjalanan), sebagaimana dinyatakan oleh Al-Imam Al-Baihaqi, bahwa itu termasuk perkara yang masyhur dan diamalkan oleh para sahabat Nabi رضي الله عنهم , tabi'in, dan seterusnya. 15

Adapun dalil mereka (yakni madzhab Hanafi dan yang sependapat dengannya) dengan hadits Jibril yang mengimami Nabi صلى الله عليه وسلم pada awal dan akhir waktu sholat, maka sebenarnya ini tidak tepat untuk menjadi dalil dilarangnya menjama’ antara dua sholat. Karena hadits ini datang pada awal Islam dan sifatnya umum, kemudian dikhususkan dengan dalil-dalil yang datang setelahnya, ditambah pula kesepakatan kaum muslimin atas disyari'atkannya menjama’ antara sholat Zhuhur dan Ashar di ‘Arofah, dan antara Maghrib dengan Isya' di Muzdalifah sebagaimana dijelaskan oleh Al-Imam Al-Baihaqi . 16

Sedangkan dalil mereka dengan hadits Ibnu Mas'ud رضي الله عنه yang menyatakan bahwa dia tidak pernah melihat Rosululloh صلى الله عليه وسلم menjama’ sholat kecuali dua kali saja (yakni di ‘Arofah dan Muzdalifah), maka ini telah dibantah olehAl-Hafizh Ibnu Hajar al Asqalani رحمه الله تعالى dengan menyatakan: "Telah sah (hadits-hadits) Nabi صلى الله عليه وسلم tentang menjama’ antara dua sholat, dari hadits riwayat Ibnu Umar, Anas bin Malik, Abdullah bin Abbas, dan yang lainnya. ”

Dan beliau رحمه الله تعالى menegaskan suatu kaidah ushul hadits yang harus diterapkan dalam masalah ini: Yakni “Bahwasanya orang yang hafal adalah sebagai hujjah atas orang yang tidak hafal. " 17

Maksudnya: Apabila ada seorang perowi yang hafalannya bagus meriwayatkan hadits yang redaksinya lebih dari yang lainnya, maka ini satu tambahan ilmu yang harus diterima.

Adapun perkataan mereka bahwa yang pernah dilakukan Nabi صلى الله عليه وسلم adalah jamak shuri (yaitu bentuknya seperti menjama’, tetapi sebenarnya tidak), maka ini terbantah oleh nash hadits itu sendiri. Karena lafazh haditsnya jelas jelas mengatakan "menjama’", dan tidak ada satu riwayat pun - Wallohu A'lam- yang menyatakan bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم mengakhirkan waktu yang pertama dan mengawalkan waktu yang kedua. 18 Dan ini merupakan penafsiran yang mengada-ada serta menyelisihi zhohir hadits.

Bantahan atas pendapat yang lemah yang kedua: Al-Imam Malik رحمه الله تعالى berdalil bahwa hadits Ibnu ‘Abbas yang menyatakan bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم menjama’ antara dua sholat di Madinah bukan karena takut (musuh) dan bukan karena safar dengan menafsirkan bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم menjama’ oleh sebab hujan, hal ini telah dibantah oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau صلى الله عليه وسلم mengatakan:

"Sesungguhnya Rosululloh صلى الله عليه وسلم , menjama’ antara dua sholat sebagaimana riwayat Ibnu Abbas bukan karena hujan. Dan perkataan Ibnu Abbas bahwa 'Rosululloh صلى الله عليه وسلم menjama’ di Madinah'. Ini menunjukkan bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم tidak sedang safar. Maka perkataan 'Nabi menjama’ di Madinah bukan karena takut dan bukan pula karena hujan' (sebagaimana dalam satu riwayat) lebih utama dari pada perkataan 'Nabi menjamak di Madinah bukan karena takut dan bukan karena safar'".19

Saudaraku rohimaniyallohu wa iyyaakum. Setelah kita mengetahui perbedaan para ulama dalam hal ini, dan secara umum jumhur ulama (kecuali madzhab Hanafi dan ahli kalam) bersepakat dibolehkannya menjama’ (atau mengumpulkan) antara dua sholat karena hujan, hanya saja mereka berbeda dalam perinciannya. Serta pendapat yang kuat -Wallohu A'lam-dibolehkannya menjama’ antara dua sholat sebab hujan yang dapat menyulitkan orang-orang keluar berulang kali ke masjid, karena hujan sebagaimana halnya safar, adalah alasan syar'i yang membolehkan menjama’ antara dua sholat. Dari sini, kita mengetahui bahwa hujan gerimis yang tidak menyulitkan orang-orang dan tidak membasahi baju maupun badan mereka, bukanlah alasan syar'i untuk menjama’ antara dua sholat. Karena alasan dibolehkan menjama’ sebab hujan adalah kesulitan. Padahal dalam hujan rintik-rintik (atau gerimis) tidaklah terdapat kesulitan di dalamnya. 20

Apabila tidak ada kesulitan yang timbul dari hujan, dan tidak menghalangi orang-orang dari aktivitas mereka pergi ke pasar misalnya, maka hujan seperti ini tidak membolehkan manusia menjama’ antara dua sholat. Karena ada sebuah kaidah yang mengatakan: "Ada dan tidaknya hukum itu berjalan bersama illat (yakni sebab dan alasan)nya".

Nah saudaraku, pembahasan selanjutnya adalah fatwa ulama seputar masalah ini. Lajnah Da'imah yang diketuai oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz رحمه الله تعالى , disahkan pula oleh Asy-Syaikh Sholih al-Fauzan, Syaikh Abdullah al Ghadiyan, Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh, dan Asy-Syaikh Bakr Abu Zaid menyatakan dalam fatwanya: "Dibolehkan menjama’ antara sholat Maghrib dan Isya' oleh sebab hujan deras yang membasahi baju, dan menyulitkan untuk berulang kali pergi ke masjid menunaikan sholat Isya. "21

Dan dalam fatwa yang lain, mereka menambahkan: "Berdasarkan hal itu, maka orang-orang yang tergesa-gesa menjamak disebabkan sekedar mendung, atau sekedar hujan rintik-rintik yang tidak menyulitkan untuk datang ke masjid, atau orang-orang yang tergesa-gesa menjama’ sholat disebabkan hujan yang telah lalu yang tidak menyulitkan oleh sebab lumpur yang becek, maka mereka telah berbuat satu kesalahan besar.

Dan sholat yang mereka jama’ tidak sah, karena mereka menjama’ dua sholat tanpa adanya udzur (atau alasan) syar'iy, dan mereka telah mengerjakan sholat sebelum waktunya. "22

Syaikh Abdulloh al Jibrin رحمه الله تعالى berkata dalam salah satu fatwanya: "Maka atas dasar ini, tidak dibolehkan menjama’ antara dua sholat kecuali apabila ada alasan syar'i yang menyulitkan (untuk mendatangi sholat jama'ah di masjid) seperti hujan deras. Yaitu hujan lebat yang dapat membasahi baju dan membuat pejalan kaki tergenang oleh air hujan sehingga sampai mengenai badannya. "23

Demikianlah pertemuan kita kali ini. Semoga Alloh تعالى memberikan kita ilmu yang bermanfaat, dan amal yang terkabulkan.

واللهُ وَلِيُّ التوفيق

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

1 komentar:

  1. Assalamu'alaikum

    mau tanya seputar menjama' sholat maghrib dan isya' ketika hujan deras, ada beberapa pertanyaan mengenai hal tersebut ustadz

    1. bagaimana jika rumah kita dekat dengan masjid, dan sekarang sudah ada payung untuk melindungi badan serta pakaian kita dari air hujan, apakah boleh kita menjama' sholat maghrib dan isya' tersebut?

    2. bilamana ternyata memang pada waktu kita sholat maghrib hujan deras dan kita sudah menjama' nya dengan sholat isya', kemudian ternyata pada waktu isya' atau sebelumnya hujan sudah berhenti, bagaimana sholat isya' kita tersebut? apakah kita sholat lagi atau kita tidak usah sholat karena sudah dijama'?

    demikian pertanyaan saya ustadz
    Jazzakumullah khairan katsira

    wassalamu'alaikum

    BalasHapus