Kamis, 06 Agustus 2009

Kehujjahan Hadits Ahad

بسم الله الرحمن الرحيم


Saudaraku yang budiman rohimaniyallohu wa iyyakum, kali ini kita berjumpa dalam rubrik Ensiklopedi Islam, dan di kesempatan ini kita akan membahas tentang berhujjah dengan Hadits Ahad.

Saudaraku yang budiman, hadits adalah perkataan, perbuatan Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam, juga penetapan atau yang lainnya. Sedangkan yang dimaksud dengan Hadits Ahad, yaitu hadits yang periwayatannya tidak mencapai jumlah banyak orang, hingga tidak mencapai mutawâtir. Hadits Ahad yang diriwayatkan oleh satu orang pada setiap jenjangnya, maka dinamakan hadits ghorîb. Bila diriwayatkan oleh dua orang pada setiap jenjangnya disebut dengan Hadits 'Azîz. Dan Hadits Ahâd yang diriwayatkan oleh banyak orang (jama’ah) namun tidak mencapai derajat mutawatir disebut Hadits Masyhûr.

Hadits Ahâd menurut para ahli hadits dan mayoritas ulama muslimin, wajib diamalkan apabila memenuhi syarat keshahihan dan diterimanya hadits itu.

Namun, Ada golongan atau orang yang berkeyakinan bahwa Hadits Ahâd bukan hujjah (argumentasi) dalam hal 'aqidah. Karena menurut mereka, Hadits Ahâd itu bukan sumber yang pasti, Dan menganggap tidak dapat memberikan khobar pasti yang bersifat keilmuan dan yaqin. Keyakinan seperti ini merupakan pendapat yang sangat salah dan bathil.

Nah saudaraku, berikut ini penjelasan tentang berahujjah atau ber argumentasi dengan Hadits Ahad.Dalam hal ini, terdapat 3 pendapat.

Pendapat Pertama. Hadîts Ahâd dapat memberikan informasi atau kabar yang pasti bersifat ilmu dan yaqin secara mutlak.

Pendapat tersebut jelas-jelas tidak benar dan tidak masuk akal. Sebab bagaimana mungkin kita bisa membayangkan ada orang berakal yang membenarkan semua berita yang didengarnya. Padahal kita tahu, bahwa ada sekelompok manusia yang dikenal hobi berbohong, dan suka lalai dalam meriwayatkan hadits.

Pendapat Kedua, Hadîts Ahâd tidak dapat memberikan informasi yang pasti atau tidak bersifat ilmu dan yaqin secara total (total).

Dan Pendapat Ketiga

Hadîts Ahâd memberikan informasi yang pasti (bersifat ilmu dan yaqin) secara bersyarat.

Inilah pendapat yang benar. Yang dimaksud di sini adalah Khabar (berita) yang dipertegas dengan dalil-dalil penguat. Dalil penguat itu bisa jadi terkait dengan khabar itu sendiri, bisa juga terkait dengan pembawa berita dan bisa jadi terkait dengan kedua-duanya yakni khabar dan pembawa khabar.
Saudaraku yang budiman, pembahasan kita selanjutnya, adalah argumentasi-argumentasi pendapat ketiga, yakni pendapat bahwa hadits ahad memberikan informasi yang pasti dan bersifat ilmu dan yakin.

Dalil-dalil (argumentasi-argumentasi) bagi pendapat ketiga ini banyak sekali. Diantaranya:

Pertama. Bahwa membeda-bedakan antara Hadîts Ahâd dengan Hadits Mutawatir di dalam menginformasikan ilmu, merupakan peristilahan (term) yang dibuat-buat, tidak didukung oleh dalil dari Kitabullah, sunnah Rosul-Nya. Juga tidak pernah dikenal oleh para shohabat ataupun para Tabi'in. Demikian juga, membeda-bedakan antara masalah-masalah 'aqidah dan hukum di dalam berargumentasi dengan Hadîts Ahâd merupakan perbuatan bid'ah yang sesat atau mengada-ada, yang tidak pernah dilakukan oleh ulama-ulama terdahulu (salafush sholeh). Ahlus-sunnah, dari golongan para shahabat rodhiyallohu anhum, tabi'in, tabi'ut tabi'in dan ahl al-hadits senantiasa berhujjah atau berargumetasi dengan hadits-hadits ahad di dalam menetapkan masalah asmâ` Alloh, shifat Alloh, Qodar, hukum-hukum, dan lain sebagainya.

Rosulullah sendiri membenarkan berita, informasi yang disampaikan oleh para shohabat beliau, walaupun hanya seorang. Para shahabat, satu sama lainnya juga saling membenarkan. Demikian pula dengan para Tabi'in, mereka membenarkan berita yang dibawa oleh para shohabat dan sejawat-sejawat mereka. Tidak ada seorang pun dari mereka yang mempersoalkan hadits ahad. Oleh karena itu, kita tegaskan, bahwa hadits Ahâd memberikan informasi pasti dan bersifat ilmu dan yaqin secara bersyarat.

Argumen yang kedua, Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah mengirimkan para shohabatnya kepada para raja dan penguasa untuk menyampaikan risalah Robb-nya secara orang per-orang, yang disebut Ahâd. Andaikata hadits ahad yang mereka bawa, tidak memberikan informasi pasti (yang bersifat keilmuan dan yaqin), tentu Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam tidak akan pernah mengirimkan mereka secara perorangan seperti itu.

Kemudian ketiga. Ketika ada seorang yang memberitakan kepada kaum Muslimin, saat mereka sedang sholat shubuh (atau shalat lainnya) di Quba`. Bahwa kiblat telah dialihkan ke arah Ka'bah, mereka serta-merta menerima khabar tersebut. Lalu mereka menghadap ke Kiblat, sebagai pemenuhan terhadap perintah Alloh Ta’ala dan Rosul-Nya yang disampaikan kepada mereka. Sekalipun hanya melalui jalur satu orang.

Saudaraku yang budiman, Berhujjah Dengan Hadits Ahad Di Dalam Masalah 'Aqidah kaum Mu'tazilah tidak menerima Hadîts Ahâd di dalam masalah 'Aqidah. Kecuali jika sejalan dengan akal atau logika, maka

Keempat, adanya hadits-hadits dari Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam tentang tindakan beliau mengirimkan para utusan dan Da'i beliau ke berbagai pelosok negeri. Demikian juga kepada para raja, kisro, kaisar dan selain mereka dalam rangka menda’wahi mereka kepada Alloh Ta’ala. Hal pertama yang disampaikan oleh mereka adalah masalah 'Aqidah.


Diantara indikasinya adalah sabda Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam kepada Mu'adz bin Jabal ketika beliau hendak mengutusnya ke negeri Yaman:

إنك تقدم على قوم أهل الكتاب، فليكن أول ما تدعوهم إليه عبادة الله –عزوجل

“Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari kalangan Ahli Kitab, maka hendaklah hal pertama yang engkau da’wahi (ajak mereka) (adalah) agar beribadah kepada Allah 'Azza Wa Jalla."



Keempat. Membeda-bedakan antara masalah 'Aqidah dan Hukum di dalam berargumentasi dengan Hadîts Ahâd, pada dasarnya hanya berpijak pada kerangka berfikir bahwa amal perbuatan tidak ada kaitannya dengan 'aqidah, dan 'aqidah tidak ada kaitannya dengan hukum-hukum 'amaliyyah (praktis). Padahal pernyataan seperti ini adalah bathil dan termasuk bid'ah yang sesat yang diada-adakan oleh Ahli Kalam.

Saudaraku yang budiman rohimaniyallohu wa iyyaku, Ahlus Sunnah wal Jama’ah memandang, bahwa tidak ada hukum yang bersifat 'amaliy (praktis), kecuali selalu berkaitan dengan dasar-dasar 'aqidah. Ahlus Sunnah wal Jama’ah juga beriman terhadap semua hadits, baik mtawatir ataupun hadits ahad, selama telah mengandung syarat-syarat shahih dan diterima, dalam hal aqidah dan begitu pula hukum-hukum.

Jadi kesimpulannya adalah, bahwa bila ada qarâ-in yang mendukung kebenaran khabar atau hadits Ahâd, maka ia dapat menginformasikan ilmu pasti dan bersifat ilmu dan yaqin, dan wajib dijadikan landasan dalam hukum-hukum ‘amaliyyah dan 'Ilmiyyah. Oleh karena itu, setiap muslim wajib mengimani dan mengamalkan setiap hadits Rosulullah Shollallohu 'alaihi wa sallam selama telah mengandung syarat-syarat shahih dan diterima dalam hal aqidah ataupun hukum-hukum.

Demikianlah saudaraku yang budiman kebersamaan kita kali ini.

والله ولي التوفيق




Tidak ada komentar:

Posting Komentar