Kamis, 06 Agustus 2009

DAMPAK NEGATIF ISBAL


Saudaraku rohimaniiyallohu wa iyyaakum. Pada Roddusy-Syubuhat edisi yan glalu telah kita pelajari mengenai bantahan tehadap orang yang yang membolekan isbal, maka kali ini kita akan membahas tentang dampak negatif dari isbal.

Keharaman isbal telah jelas, bahkan di dalam isbal terdapat beberapa kemungkaran yang tidak bisa dianggap remeh.

Nah saudaraku, di antara dampak negatif dari isbal atau memanjangkan, melabuhkan dan menjulurkan pakaian hingga menutupi mata kaki dan menyentuh tanah:


Dampak negatif yang Pertama: Menyelisihi Sunnah. Menyelisi sunnah termasuk perkara yang tidak dapat dianggap enteng dan ringan. Karena kewajiban setiap muslim untuk mengamalkan segala perkara baik datangnya dari Al-Qur’an atau Sunnah. Alloh سبحانه وتعالى berfirman:

ÍxósuŠù=sù tûïÏ%©!$# tbqàÿÏ9$sƒä ô`tã ÿ¾Ín͐öDr& br& öNåkz:ŠÅÁè? îpuZ÷FÏù ÷rr& öNåkz:ÅÁムë>#xtã íOŠÏ9r&

“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul, takut akan ditimpa cobaan (fitnah) atau ditimpa adzab yang pedih”. (QS. An-Nur: 63).

Kedua: Mendapat Ancaman Neraka. Berdasarkan hadits yang sangat banyak berisi ancaman neraka27 bagi yang melabuhkan pakaiannya, baik karena sombong ataupun tidak.

Ketiga: Isbal Termasuk Kesombongan. Al-Hafizh Ibnu Hajar رحمه الله تعالى mengatakan: “Kesimpulannya, isbal melazimkan menarik pakaian dan menarik pakaian melazimkan kesombongan, walaupun pelakunya tidak bermaksud sombong.

Rosululloh صلى الله عليه وسلم bersabda: Yang artinya: “Waspadalah kalian dari isbal pakaian, karena hal itu termasuk kesombongan, dan Alloh tidak menyukai kesombongan. Hadits riwayat Al-Imam Abu Dawud, Ahmad, dan dishohihkan oleh Al-Albani.

Berkata Ibnul ‘Aroby رحمه الله : “Tidak boleh bagi laki-laki untuk memanjangkan pakaiannya melebihi kedua mata kaki, walaupun dia mengatakan: “Aku tidak menariknya karena sombong”. Karena larangan hadits secara lafazh mencakup pula bagi yang tidak sombong. Maka tidak boleh bagi yang telah tercakup dalam larangan, kemudian berkata: “Aku tidak mau melaksanakannya karena sebab tersebut tidak ada pada diriku”. Ucapan semacam ini merupakan klaim yang tidak bisa diterima, bahkan memanjangkan pakaian itu sendiri menunjukkan kesombongannya”.

Dampak negatif dari isbal yang keempat adalah bahwa isbal menyerupai wanita. Isbal bagi wanita disyari’atkan bahkan wajib, dan mereka tidak diperkenankan untuk menampakkan anggota tubuh kecuali wajah dan telapak tangan menurut salah satu pendapat, sedangkan pendapat lain yang merupakan pendapat terkuat adalah menutupi seluruh tubuh. Orang isbal berarti mereka telah menyerupai wanita dalam berpakaian, yang hal ini terlarang secara tegas. Berdasarkan hadits riwayat Al-Imam Al-Bukhori , Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما , ia berkata: “Rosululloh صلى الله عليه وسلم mela’nat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki”.

Al-Imam Ath-Thobari رحمه الله berkata: “Maknanya, tidak boleh bagi laki-laki menyerupai wanita dalam berpakaian dan perhiasan yang menjadi kekhususan mereka. Demikian pula sebaliknya.32


Khorsyah bin Hirr berkata: “Aku melihat Umar bin Al-Khoththob, kemudian ada seorang pemuda yang melabuhkan sarungnya lewat di hadapannya. Maka Umar menegurnya seraya berkata: “Apakah kamu orang yang haidh?” Pemuda tersebut menjawab: “Wahai Amiirul-Mu’minin, apakah laki-laki itu mengalami haidh?” Umar menjawab: “Lantas mengapa engkau melabuhkan sarungmu melewati mata kaki?” Kemudian Umar meminta diambilkan gunting lalu memotong bagian sarung yang melebihi kedua mata kakinya. Khorsyah berkata: “Seakan-akan aku melihat benang-benang di ujung sarung itu. ”33


Akan tetapi laa haula wala quwwata illa billah (
لاحَوْلَ وَلاقُوَّةَ إلابِاللهِ), zaman sekarang yang katanya modern, patokan berpakaian terbalik. Yang laki-laki melabuhkan pakaiannya menyerupai wanita dan tidak terlihat darinya kecuali wajah dan telapak tangan! Yang wanita membuka pakaiannya hingga terlihat dua betisnya, bahkan lebih dari itu.

Yang lebih menyedihkan lagi adalah terlontar cemoohan dan ejekan kepada laki-laki yang memendekkan pakaiannya atau celananya ngatung, karena mencontoh Nabi dan para sahabat. Manusia zaman sekarang memang aneh, mereka juga mencela dan mengejek para wanita yang memanjangkan jilbabnya karena taat kepada Alloh dan Rasul-Nya.


Dampak negatif yang kelima
kelima adalah: Berlebih-lebihan. Tidak ragu lagi, bahwa syari’at yang mulia ini telah memberikan batas-batas berpakaian. Maka barangsiapa yang melebihi batasnya, sungguh ia telah berlebih-lebihan. Dalam Surat Al-A’rof ayat 31Alloh تعالى berfirman:

ûÓÍ_t6»tƒ tPyŠ#uä (#räè{ ö/ä3tGt^ƒÎ yZÏã Èe@ä. 7Éfó¡tB (#qè=à2ur (#qç/uŽõ°$#ur Ÿwur (#þqèùÎŽô£è@ 4 ¼çm¯RÎ) Ÿw =Ïtä tûüÏùÎŽô£ßJø9$#

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.

Al-Hafizh Ibnu Hajar رحمه الله berkata: “Apabila pakaian melebihi batas semestinya, maka larangannya
dari segi berlebih-lebihan yang berakhir pada keharaman.

Dan dampak negatif dari isbal yang keenam: adalah terkena najis. Orang yang isbal tidak aman dari najis, bahkan kemungkinan besar najis menempel dan mengenai sarungnya tanpa ia sadari. Rosululloh صلى الله عليه وسلم bersabda: “Naikkan sarungmu, karena hal itu lebih menunjukkan ketaqwaan –dalam lafazh lain, lebih suci dan bersih-“. Hadits riwayat Al-Imam At- Tirmidzi, Ahmad , dan dishohihkan oleh Al-Albani.

Saudaraku a’azzaniyallohu wa iyyaakum. Dari pembahasan tadi dapat kita simpulkan:

Pertama: Isbal adalah memanjangkan pakaian hingga menutupi mata kaki, baik karena sombong maupun tidak. Dan hal ini haram dilakukan bagi laki-laki.

Kedua: Batasan pakaian seorang laki-laki ialah setengah betis, dan dibolehkan hingga di atas mata kaki, tidak lebih dari itu.

Kesimpulan ketiga: bahwasanya hukum isbal tidak berlaku bagi wanita, bahkan mereka disyari’atkan menurunkan pakaiannya hingga sejengkal di bawah mata kaki.

Keempat: Isbal pakaian tidak hanya sarung, akan tetapi berlaku bagi setiap jenis pakaian berupa celana, gamis, jubah, sorban dan segala sesuatu yang menjulur ke bawah.

Selanjutnya yang kelima: Yakni isbal jika tidak sombong maka baginya adzab neraka apa yang turun di bawah mata kaki.

Keenam: Isbal jika karena sombong, maka pelakunya berhak tidak dilihat oleh Alloh تعالى pada hari kiamat, tidak disucikan-Nya, dan baginya adzab (atau siksa) yang pedih.

Ketujuh: Isbal memiliki beberapa kemungkaran.

Dan kesimpulan yang kedelapan: bahwa klaim sebagian orang yang melakukan isbal dengan alasan tidak sombong merupakan klaim batil yang tidak bisa diterima.

Saudaraku rohimaniyallohu wa iyyaakum. Kewajiban seorang muslim adalah mengikuti apa yang telah diprintahkan Rosululloh صلى الله عليه وسلم dan menjauhkan apa yang dilarang oleh beliau صلى الله عليه وسلم . Demikian juga seorang muslim diwajibkan untuk mengkuti pemahaman dan pengamalan para shohabah رضي الله عنهم dalam memahami din ini.

Demikianlah pembahasan mengenai dampak negatif dari isbal, yakni memanjangkan, melabuhkan dan menjulurkan pakaian hingga menutupi mata kaki dan menyentuh tanah. Semoga Alloh تعالى memelihara kita dari perbuatan yang terlarang.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته





Tidak ada komentar:

Posting Komentar