Kamis, 06 Agustus 2009

التقليد (TAQLID)


Saudaraku yang budiman rohimaniyallohu wa iyyakum. Dalam rubrik ensiklopedi Islam kali ini kita akan mempelajari bersama tentang salah pembahasan dalam Ushul Fiqhi, yaitu taqlid.

Saudaraku yang budiman. Kita ketahui bahwasanya di antara faktor penyebab penyimpangan ajaran atau aturan hukum Islam adalah taqlid buta, yaitu dengan mengambil pendapat seseorang tanpa mengetahui dalilnya dan tanpa menyelidiki seberapa jauh kebenarannya. Sebagaimana yang terjadi pada golongan Mu’tazilah, Tashowwuf, Jahmiyah dan yang sesat lainnya. Nah saudaraku yang budiman, apa yang dimaksud dengan taqlid dan bagaimana dengan keadaan orang awam yang yang tidak sanggup memahami dali-dalil agama? Untuk lebih jelasnya, mari kita sama-sama menyimak pembahasan berikut ini.

Saudaraku yang budiman. Pengertian taqlid secara bahasa adalah:

وَضْعُ الشَّيْءِ فِي اْلعُنُقِ مُحِيْطاً بِهِ كَالْقِلَادَةِ

"Meletakkan sesuatu di leher dengan melilitkan padanya seperti tali kekang. " Sedangkan taqlid secara istilah :

اِتِّباَعُ مَنْ لَيْسَ قَوْلُهُ حُجَّةً

Yang artinya: "Mengikuti perkataan orang yang perkataannya bukan hujjah”.

Saudaraku yang budiman. Yang dimaksud dengan : (حجة قوله من ليس) "orang yang perkataannya bukan hujjah" adalah orang yang perkataannya tidak berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’. Oleh karena itu ittiba' (mengikuti) orang yang perkataannya berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’, tidaklah dikatakan taqlid. Akan tetapi hal ini dinamakan ittiba’. Yaitu

اِتِّباَعُ مَنْ قَوْلُهُ حُجَّةً

Yakni: "Mengikuti perkataan orang yang perkataannya adalah hujjah. Berasarkan hal ini, maka dapat diketahui bahwa taqlid merupakan lawan atau kebalikkan dari ittiba’.

Nah saudaraku, taqlid dapat terjadi dalam dua tempat :

Yang pertama : orang yang taqlid (muqollid) adalah orang awam yang tidak mampu mengetahui hukum sendiri. Maka wajib baginya bertaqlid. Berdasarkan firman Alloh تعالى dalam surat An-Nahl ayat 43:

(#þqè=t«ó¡sù Ÿ@÷dr& ̍ø.Ïe%!$# bÎ) óOçGYä. Ÿw tbqçHs>÷ès?

"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.

Hendaknya ia bertaqlid kepada orang yang paling utama ilmu dan sikap waro' (kehati-hatian)nya yang ia jumpai. Jika ada dua orang yang sama, maka ia boleh memilih salah seorang di antara keduanya.

Dan Yang kedua : seorang mujtahid mendapati suatu permasalahan yang menuntut dirinya mengetahui hukumnya denga segera, sementara ia tidak bisa meneliti masalah tersebut. Maka dalam kondisi seperti ini ia boleh taqlid. Sebagian 'ulama meberi syarat bolehnya bertaqlid, jika permasalahan tersebut bukan termasuk ushuluddin (pokok agama atau aqidah) yang wajib diyakini. Karena masalah aqidah wajib untuk diyakini dengan pasti, dan taqlid hanya memberi faidah dzonn (persangkaan).

Pendapat yang rojih (kuat) adalah bahwa yang demikian bukanlah syarat, berdasarkan keumuman firman Alloh سبحانه وتعالى :

(#þqè=t«ó¡sù Ÿ@÷dr& ̍ø.Ïe%!$# bÎ) óOçGYä. Ÿw tbqçHs>÷ès?

"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui. " [QS. an-Nahl : 43]. Ayat ini adalah dalam berkaitan dengan penetapan adanya risalah yang termasuk ushuluddin. Dan juga karena orang awam tidak mampu untuk mengetahui kebenaran dengan dalil-dalinya. Jika ia memiliki udzur atau tidak mampu untuk mengetahui kebenaran, maka tidak ada jalan lain baginya kecuali taqlid, berdasarkan firman Alloh عزوجل dalam surat At-Taghobun ayat 16:

(#qà)¨?$$sù ©!$# $tB ÷Läê÷èsÜtFó$#

"Bertakwalah kepada Alloh semampu kalian.

Saudaraku yang budiman. Pembahasan kita selanjutnya adalah jenis-jenis taqlid. Taqlid ada dua jenis, yaitu taqlid umum dan taqlid khusus.

Yang pertama. Taqlid yang umum. Yaitu : seseorang berpegang pada suatu madzhab tertentu yang ia mengambil rukhshoh-rukhshohnya dan ‘azimah-‘azimahnya dalam semua urusan agamanya. Dan para 'ulama telah berbeda pendapat dalam masalah ini. Di antara mereka ada yang berpendapat wajibnya hal tersebut dikarenakan (menurut mereka) orang-orang muta-akhirin memiliki udzur (tidak mampu) untuk ber-ijtihad. Di antara mereka ada yang berpendapat haramnya hal tersebut karena apa yang ada padanya dari keharusan yang mutlak dalam mengikuti orang selain Nabi صلى الله عليه وسلم .

Saudaraku yang budiman rohimaniyallohu wa iyyakum. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله تعالى berkata : "Sesungguhnya pendapat yang menyatakan wajib bertaqlid mengandung pengertian adanya ketaatan kepada selain Nabi صلى الله عليه وسلم dalam masalah perintah dan larangannya, maka ini jelas menyelisihi ijma' atau konsensus. Dan demikiaen juga pendapat yang membolehkannya. " Beliau رحمه الله تعالى juga berkata : "Barangsiapa memegang suatu madzhab tertentu, lalu ia melakukan sesuatu yang berbeda dengan madzhabnya itu bukan karena taqlid kepada orang ‘alim atau 'ulama lain yang memberinya fatwa kepadanya, bukan pula karena mendapatkan dalil yang mengharuskan dirinya untuk menyelisihi madzhabnya itu, dan bukan pula karena adanya udzur syar'i yang membolehkan dirinya untuk melakukan hali itu, maka berarti ia adalah orang yang mengikuti hawa nafsunya, dan melakukan sesuatu yang diharamkan tanpa adanya udzur syar'i. Dan ini adalah sesuatu yang mungkar. Adapun jika telah tampak baginya pendapat yang lebih kuat dari pendapatnya yang lama, baik ia mampu mengetahui dan memahaminya atau ia mengetahui salah satu di antara dua orang yang lebih mengetahui dalam masalah tersebut dan lebih bertaqwa kepada Alloh تعالى dalam hal tersebut, kemudian ia berpindah dari pendapatnya yang lama kepada pendapat seperti ini, maka hal ini boleh baginya. Bahkan, wajib baginya. Hal ini telah disebutkan oleh Al-imam Ahmad رحمه الله تعالى.

Dan yang kedua: Taqlid yang bersifat khusus, yaitu seseorang mengambil pendapat tertentu dalam masalah tertentu. Maka ini boleh jika ia tidak mampu untuk mengetahui kebenaran dengan cara berijtihad, baik ia tidak mampu secara hakiki atau sebenarnya ia mampu, akan tetapi dengan sangat berat baginya.

Saudaraku yang budiman. Pembahasannya berikutnya adalah fatwa seorang muqollid (orang yang bertaqlid). Alloh سبحانه وتعالى berfirmandalam surat an-Nahl ayat 43:

(#þqè=t«ó¡sù Ÿ@÷dr& ̍ø.Ïe%!$# bÎ) óOçGYä. Ÿw tbqçHs>÷ès?

"Maka bertanyalah kepada ahladz-dzikr yaitu orang yang mempunyai pengetahuan, jika kalian tidak mengetahui. "

Yang dimaksud dengan ahludz dzikr adalah ahlul ilmi atau ulama, sedangkan muqollid bukanlah termasuk ahlul ilmi yang diikuti, akan tetapi ia hanya mengikuti orang lain.

Al-Imam Abu Umar Ibnu Abdil Barr رحمه الله تعالى dan yang selainnya berkata: "Manusia telah berijma' atau sepakat bahwa muqollid itu tidak termasuk ahli ilmu, dan bahwa ilmu adalah mengetahui kebenaran dengan dalilnya". Al-Imam Ibnul Qoyyim رحمه الله تعالى berkata: "Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Abu Umar, bahwasanya manusia tidak berbeda pendapat bahwa yang dimaksud dengan ilmu adalah mengetahui kebenaran dari dalilnya. Adapun jika tidak mengetahui dalilnya, maka ini adalah taqlid". Kemudian setelah itu Al-Imam Ibnul Qoyyim رحمه الله تعالى menyebutkan kebolehan berfatwa dengan taqlid itu ada tiga pendapat:

Yang pertama: tidak boleh menyampaikan fatwa dengan taqlid, karena taqlid bukanlah ilmu, sedangkan berfatwa tanpa ilmu adalah harom. Ini merupakan pendapat mayoritas pengikut madzhab Al-Imam Ahmad dan jumhur atau mayoritas pengikut madzhab Syafi'iy.

Yang kedua : boleh dalam masalah yang berkaitan dengan dirinya sendiri, dan seseorang tidak boleh bertaqlid tentang apa yang difatwakan orang lain.

Dan Yang ketiga : boleh jika dalam kondisi membutuhkan dan tidak ada orang alim mujtahid. Ini adalah pendapat yang paling benar dan inilah yang hendaknya diamalkan.

Demikianlah pertemuan kita kali ini. Semoga bermanfaat bagi kita semua. والله ولي التوفيق

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Tidak ada komentar:

Posting Komentar