Jumat, 07 Agustus 2009

Kaedah Nahyu atau larangan

Dengan menyebut Nama Allah Yang Maha Pengasih Maha Penyayang

Saudaraku uang budiman hadaaniyallohu wa iyyakum, kembali kita berjumpa dalam rubrik ensiklopedi Islam. Kesempatan yang berbahagia ini kita akan membahas tentang salah satu istilah dalam ilmu ushul-fiqhi, yaitu nahyu atau larangan.

Saudaraku yang budiman, yang dimaksud dengan nahyu atau larangan adalah

طَلَبُ الترْكِ مِنَ الأعْلَى إلَى الأدْنَى

Yaitu permintaan untuk meninggalkan sesuatu dari orang yang lebih tinggi tiingkatannya kepada yang yang lebih rendah tingkatannya”.

Bentuk nahyu atau larangan hanya ada satu, yakni fi’il mudhori’ yang diserta laa nahyi. Misalnya:

لا تَفْعَلْ , yang art inya janganlah mengerjakan. adapun kata-kata اتْرُكْ , دَعْ , ذَرْ , yang artinya adalah tinggalkanlah, tinggalkanlah dan jauhilah, bukan termasuk bentuk nahyu atau larangan. Karena kata-kata ini termasuk bentuk amr atau perintah.

Akan tetapi, kadang-kadang nahyu atau larangan itu bisa diungkapkan selain bentuk nahyi atau bentuk larangan. Contohnya menyifati suatu perbuatan dengan haram, larangan, jelek, pelakunya dicela, bila melakukan maka mendapat dosa, atau sejenisnya.

Saudaraku yang budiman. Pembahasan selanjutnya, adalah Makna yang ditunjukkan oleh nahyu atau larangan. Bentuk nahyu atau laranga secara mutlak menunjukkan rusaknya sesuatu yang dilarang itu.

Di antara dalil yang menunjukkan bahwa larangan itu mengandung makna haram, adalah firman Alloh سبحانه وتعالى dalam surat Al-Hasyr ayat 7:

!$tBur ãNä39s?#uä ãAqߧ9$# çnräãsù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù

Apa yang diberikan Rosul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah”.

Demikian juga dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhori dan Muslim, Rosululloh صلى الله عليه وسلم bersabda:

مانَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فاجْتَنِبُهُ , وَمَاأمَرْتُكُمْ بِهُ فَأْتُوْا مِنْهُ مَااسْتَطَعْتُم ْ

Yang artinya. “Apa saja yang aku larang bagi kalian, maka jauhilah. Dan apa saja yang aku perintahkan kepada kalian, maka kerjakanlah sesuai kemampuan kalian.

Saudaraku yang budiman, perintah agar meninggalkan perbuatan yang dilarang, menunujukkan wajibnya meningalkan perbuatan tersebut. Oleh karena itu, konsekwensi dari hal itu adalah, haramnya melakukan pebuatan yang dilarang tersebut. Di antara dalil yang menunjukkan bahwa larangan itu mengandung makna rusak adalah sabda Rosululloh صلى الله عليه وسلم

من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد

Yang artinya, “Siapa saja yang mengerjakan suatu ‘amalan, yang tidak didasarkan perintah kami, maka ‘amalan itu tertolak”. (HR Al-Imam Muslim)

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, kita ketahui bahwasanya apa saja yang dilarang, berarti tidak berdasarkan perintah Nabi صلى الله عليه وسلم , sehingga perbuatan itu yang apabila dikerjakan, niscaya tertolak.

Akan tetapi saudaraku yng budiman, terkadang larangan itu keluar dari makna haram menujumakna-makna lain, jika ada dalil yang menunjukkannya. Di antara adalah sebagai berikut:

Yang pertama. Untuk menunjukkan makruh. Para ‘ulama memberikan contoh dalam hal ini adalah sabda Rosululloh صلى الله عليه وسلم :

لا يمسنكم أحدكم ذكره بيمينه وهويبول (رواه متفق عليه)

Artinya, Janganlah salah seorang di antara kalian memegang kemaluannya dengan tangan kanannya, ketika sedang buang kecil. Jumhur ‘ulama mengatakan bahwa laranga dalam hadits ini, mengandung makna makruh, karena kemaluan termasuk bagian dari tubuh seseorang. Adapun hikmah larangan memegang kemaluan adalah, untuk menyucikan tangan kanan.

Kemudian yang kedua, Menunjukkan do’a. Misalnya firman Alloh تعالى :

$oY­/u Ÿw !$tRõÏ{#xsè? bÎ) !$uZŠÅ¡®S ÷rr& $tRù'sÜ÷zr& 4

"Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah”. (QS Al-Baqoroh ayat 286)

Yang ketiga. Untuk memberikan pelajaran atau sebagai petunjuk. Contohnya adalah sebagaimana sabda Nabi صلى الله عليه وسلم kepada Mu’adz رضي الله عنه :

لا يدعن أنْ تقول دبرَكل صلاةٍ : اللهم أعني على ذكرك وشكرك وحسن عبادتك

“Jangan sekali-kali kamu tinggalkan setiap kali kali selesai sholat, (membacakan) do’a:

اللهم أعني على ذكرك وشكرك وحسن عبادتك

Ya Alloh, bantulah aku unutk berdzikir kepada-Mu, bersyukur kepada-Mu,dan ber’ibadah kepada-Mu dengan baik. (HR Al-Imam Ahmad, An-Nasa’I dan Abu Dawud.

Selanjutnya yang keempat, adalah untuk menghibur. Misalnya firman Alloh سبحانه وتعالى dalam surat At-Taubah ayat 40:

žŸw ÷btøtrB žcÎ) ©!$# $oYyètB (

"Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita”.

Dan yang keempat adalah menunjukkan ancaman. Misalnya, ucapan seorang majikan kepada pelayan: لا تُطِعْ أمْرِيْ artinya, janganlah engkau turuti perintahku. saudaraku, maksud kalimat ini bukan melarang, akan tetapi untuk menggertak agar si pelaya takut.

Saudaraku yang budiman rohimaniyallohu wa iyyakum. Siapakah yang menjadi sasaran perintah dan larangan?

Yang menjadi sasaran perintah dan larangan adalah mukalaf, yaitu orang yang sudah baligh dan berakal. Oleh karena itu, anak kecil yang belum baligh tidak dibebani perintah dan larangan, sebagaimana beban yang ditujukan kepada orang yang sudah baligh. Akan tetapi, anak kecil hendaknya diperintah untuk melaksanakan ‘ibadah setelah mencapai usia tamyiz, sebagai latihan baginya untuk mengerjakan ketaatan. Dia juga hendaknya dilarang mengerjakan ma’shiyat.

Begitupun juga orang gila yang tidak berakal, tidak dibebani perintah dan larangan.

Meskipun begitu, kewajiban membayar zakat dan hak-hak yang berkaitan dengan harta tetap berlaku bagi anak kecil dan orang gila, karena kewajiban ini berkaitan dengan sebab-sebab tertentu. Apabila sebab-sebab tersebut ada, maka berlakulah hukum tersebut. Dalam hal ini, yang dilihat adalah sebabnya, bukan pelakunya.

Saudaraku yang budiman hadaaniyallohu wa iyyakum. Dalam kehidupan sehari-hari, kita temukan berbagai larangan dilanggar oleh manusia. Mengapa hal ini tejadi?. Nah saudaraku, dalam hala ini Al-Imam Ibnul-Qoyyim Al-Jauziyyah رحمه الله تعالى mengatakan: “tidaklah seseorang melakukan perkara yang diharamkan atas dirinya, melainkan karena dua sisi. Yang pertang, ia berburuk sangka kepada تعالى . Ia menyangka, bahwa apabila ia mentaati Alloh عزوجل dan mengutamakan ridho-Nya, maka Alloh سبحانه وتعالى tidak akan memberikan yang lebih baik dan halal bagi dirinya. Kemudian sisi yang kedua, yakni ia mengetahui hal itu-bahwa barangsiapa yang meninnggalkan karena Alloh تعالى, niscaya Alloh تعالى akan memberi ganti dengan yang lebih baik-, akan tetapi syahwatnya mengalahkan kesabarannya, dan hawa nafsunya mengalahkan akalnya. Sebab yang pertama, trjadi karena kelemahan ilmunya. Dan sebab yang kedua, terjadi karenakelemahan akalnya.

Saudaraku yang budiman hadaaniyallohu wa iyyakum. Demikianlah kebersamaan kita kali ini.

والله ولي التوفيق

نَسألُ اللهَ أنْ يَرزُقَنا وإياكم اْلعِلمَ النافِعَ والعَملَ الصالحَ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar