Jumat, 07 Agustus 2009

URGENSI BELAJAR ILMU SYARI’AH


Saudaraku yang budiman rohimaniyallohu wa iyyakum. Dalam rubrik Ensiklopedi Islam kali ini, kita akan mempelajari bersama mengenai urgensi atau pentingnya belajar ilmu syar’iy.

Rosululloh صلى الله عليه وسلم bersabda: طَلَبُ اْلعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ Yang artinya: menuntut ilmu itu fardhu atau wajib bagi setiap muslim. Berdasarkan hadits ini, dapat kita ketahui, bahwa menuntut atau mencari ilmu hukumnya wajib, terlepas dari wajib ain atau wajib kifaa’iy. Sehingga orang yang yang tidak mencari ilmu, maka dia akan mendapatkan dosa. Karena sesuatu yang wajib adalah mengerjakan mendapat pahala dan meninggalkannya akan memperoleh siksa atau ancaman.

Pembahasan kita yang pertma adalah: Mengenal Syari’ah : Bagian dari Identitas Ke-Islaman Seseorang

Seorang muslim dengan seorang non muslim tidak dibedakan berdasarkan KTP-nya. Juga bukan berdasarkan ras, darah, golongan, bahasa, kebangsaan atau keturunan tertentu. Tetapi berdasarkan apa yang diketahuinya tentang ajaran Islam serta diyakini kebenarannya.

Tidak mungkin seorang bisa dikatakan muslim, manakala dia tidak mengenal Alloh سبحانه وتعالى . Dan tidak-lah seseorang mengenal Alloh عزوجل , manakala dia tidak mengenal ajaran-Nya serta syari’at yang telah diturunkan-Nya. Sehingga mengetahui ilmu-ilmu syari’at merupakan bagian tak terpisahkan dari status keislaman seseorang. Maka sudah seharusnya seorang muslim menguasai ilmu syari’ah, karena syari’at itu merupakan penjabaran serta uraian dari perintah Alloh تعالى kepada hamba-Nya.

Saudaraku yang budiman. Mempelajari Islam adalah kewajiban pertama setiap muslim yang sudah ‘aqil baligh. Ilmu-ilmu ke-Islaman yang utama adalah bagaimana seorang hamba mengetahui Robb-nya, nabinya dan mengetahui dinnya. Alloh تعالى berfirman :

(#þqè=t«ó¡sù Ÿ@÷dr& ̍ø.Ïe%!$# bÎ) óOçGYä. Ÿw tbqçHs>÷ès?

…Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan (ulama) jika kamu tidak mengetahui (Surat An-Nahl ayat 43)

Paling tidak, setiap muslim wajib melakukan thoharoh, sholat, puasa, zakat dan bentuk ibadah ritual lainnya. Dan agar ibadah ritual itu bisa syah dan diterima oleh Alloh تعالى , tidak boleh dilakukan dengan sekedar menduga-duga semata. Harus ada dasar dan dalil yang jelas dan kuat. Karena ibadah ritual itu tidak boleh dilakukan kecuali sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم . Dan penjelasan secara rinci dan detail tentang bagaimana format dan bentuk ibadah yang sesuai dengan apa yang diajarkan oleh beliau hanya ada dalam syariat Islam.

Sumber utama ajaran Islam adalah Al-Quran dan Al-Hadits. Namun bagaimana mengambil kesimpulan hukum atas suatu masalah dengan menggunakan dalil-dalil yang sedemikian banyak, harus ada sebuah metodologi yang ilmiyah. Ilmu syari’ah telah berhasil menjelaskan dengan pasti dan tepat tiap ayat dan hadits yang bertebaran. Dengan menguasai ilmu syariah, maka Al-Qur’an dan As-Sunnah bisa dipahami dengan benar sebagaimana Rosululloh صلى الله عليه وسلم mengajarkannya.

Sebaliknya, tanpa penguasaan ilmu syari’ah, Al-Qur’an dan As-Sunnah bisa diselewengkan dan dimanfaatkan dengan cara yang tidak benar. Ilmu Syariah adalah kunci untuk memahami Al-Quran dan As-Sunnah dengan metode yang benar, ilmiyah dan shohih. Di dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa pencuri harus dipotong tangannya, pezina harus dirajam, pembunh harus diqishosh dan seterusnya. Memang demikian zahir nash ayat Al-Quran. Namun benarkah semua pencuri harus dipotong tangan ? Apakah semua orang yang berzina harus dirajam ? Apakah semua orang yang membunuh harus dibunuh juga? Di dalam Syari’ah Islam akan dijelaskan pencuri yang bagaimanakah yang harus dipotong tangannya. Tidak semua orang yang mencuri harus dipotong tangan. Ada sekian banyak persyaratan yang harus terpenuhi agar seorang pencuri bisa dipotong tangan. Misalnya barang yang dicuri nilainya sudah memenuhi batas minimal, dan lainnya. Bahkan kriteria seorang pencuri tidak sama dengan penipu atau koruptor.

Demikian juga dengan pezina, tidak semua yang berzina harus dihukum rajam. Selain hanya yang sudah pernah menikah, harus ada empat orang saksi lakil-laki, akil, baligh, dan lainnya. Tanpa hal itu, hukum rajam tidak boleh dilakukan. Kecuali bila pezina itu sendiri yang menyatakan ikrar dan pengakuan atas zina yang dilakukannya. Dan hal yang sama juga berlaku pada hukum qishash dan hukum-hukum hudud lainnya. Sebuah tindakan hukum yang hanya berlandaskan kepada satu dua dalil tapi tanpa kelengkapan ilmu syari’ah justru bertentangan dengan hukum Islam sendiri.

Saudaraku yang budiman rohimaniyallohu wa iyyaakum. Alloh تعالى telah meninggikan derajat orang yang memiliki ilmu syariah dengan firman-Nya :

Æìsùötƒ ª!$# tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä öNä3ZÏB tûïÏ%©!$#ur (#qè?ré& zOù=Ïèø9$# ;M»y_uyŠ 4 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ׎Î7yz

…Alloh akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Alloh Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Surat Al-Mujadilah ayat 11)

Sehingga tampuk kepemimpinan skala mikro dan makro menjadi hak para ahli ilmu syariah. Seorang imam sholat diutamakan orang yang lebih mendalam pemahamannya. Bukan yang lebih tua, sudah menikah, lebih senior dalam struktur pergerakan, lebih tenar atau lebih punya kepemiminan. Namun imam sholat hendaklah orang yang lebih faqih dalam masalah agama. Demikian juga hal yang terkait dengan kepemimpinan umat, yang lebih layak diangkat adalah mereka yang lebih punya kepahaman terhadap syari’at. Sejak masa shohabat dan14 abad perjalanan umat, yang menjadi pemimpin umat ini adalah orang-orang yang paham dan mengerti syari’ah. Paling tidak, para kholifah dalam sejarah Islam selalu didampingi oleh ulama dan ahli syari’ah.

Nah saudaraku, betapa syari’at Islam ini memang perlu kita pelajari dengan sebaik-baiknya. Mungkin kita tidak perlu menjadi para ahli syari’ah dari perguruan tinggi agama. Setiap orang mempunyai peran dan fungsinya masing-masing. Yang lebih ditekankan di sini adalah keinginan untuk belajar. Tidak perlu menunggu dan membuang waktu. Sekaranglah waktu yang tepat untuk mulai belajar. Semoga Alloh SWT memudahkan jalan kita masuk surga karena kita telah menempuh jalan untuk mendapatkan ilmu keislaman selama di dunia ini.

Saudaraku yang budiman. Itulah beberapa hal yang perlu kita renungkan bersama di kesempatan kali ini. Dan insya Alloh kita akan melanjutkan pembahasan tentang urgensi mempelajari syari’at pada sdisi dan kesempatan berikutnya.

والله ولي التوفيق . نَسْأَلُ اللهَ أَنْ يَرْزُقَنَاوَإِيَّاكُمْ الْعِلْمَ النَّافِعَ وَالْعَمَلَ الصَّالِحَ

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Tidak ada komentar:

Posting Komentar