Jumat, 07 Agustus 2009

Amr (Perintah)

بسم الله الرحمن الرحيم

Amr (Perintah)

Saudaraku yang budiman rohimaniiyallohu wa iyyakum. berjumpa kembali dalam rubruk ensiklopedi Islam. Kali ini kita akan membahas salah satu istilah dalam ilmu ushul fiqhi, yakni amr atau perintah.

Saudaraku yang budiman, amr atau perintah adalah salah satu kaedah dalam pengambilam hukum. Nah saudaraku, apa yang dimaksud dengan amr atau perintah?

Yang dimaksud dengan amr (perintah), adalah

الأمرُ : قَولٌ يَتَضَمنُ طَلَبَ الفِعْلِ على وَجْهِ الإسْتِعْلاءِ

Amr (perintah) adalah ucapan yang mengandung permintaan untuk melakukan perbuatan dari pihak yang lebih yang lebih tinggi. atau

الأمر طلب الفعل من الأعلى إلى الأدنى

“Amr (perintah) adalah permintaan untuk melakukan dari yang lebih tinggi itngkatannya kepada yang lebih rendah tingkatannya.

Saudaraku yang budiman, berikut ini kita membahas bentuk-bentuk amr (perintah.

Bentuk-bentuk amr ada empat. Yakni yang pertama, fi’il amr. Seperti firman Alloh تعالى :

(#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$#

“Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.” (Al-Baqoroh: 43)

Kemudian bentuk amr yang kedua, yakni Isim fi’il amr. Misalnya dalam lafazh:

حي على الصلاة . Yang artinya, Mari mengerjakan sholat.

Selanjutnya, yang ketiga adalah mashdar pengganti fi’il amr.Seperti firman Alloh تعالى :

#sŒÎ*sù ÞOçFÉ)s9 tûïÏ%©!$# (#rãxÿx. z>÷Ž|Øsù É>$s%Ìh9$#

Yang artinya, “Apabila kalian bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang), maka pancunglah batang leher mereka. (Muhammad: 4)

Dan bentuk yang keempat. Fi’il mudhori’ yang disertai lam amr. Contohnya adalah firman Alloh عزوجل dalam surat Al-Mujadilah ayat 4:

(#qãZÏB÷sçGÏ9 «!$$Î/ ¾Ï&Î!qßuur 4

Yang terjemahannya,Supaya kalian beriman kepada Alloh dan Rosul-Nya.”

Saudaraku yang budiman hadaaniyallohu wa iyyakum. Kadang-kadang permintaan untuk melakukan perbuatan tidak diungkapan dengan bentuk amr, tetapi dengan cara mensifati sesuatu dengan fardhu, wajib, mandub, ketaatan, pelakunya dipuji, yang meninggalkannya dicela, apabila melakukan mendapat pahala, atau bila meninggalkan memperoleh dosa.

Pembahasan selanjutnya adalah tentang makna yang ditujukan oleh bentuk amr.

Saudaraku, bentuk amr diiungkapkan secara mutlaq, menunujukkan bahwa sesuatu yang diperintahkan tersebut hukumnya wajib dan harus dilakukan denan segera. Di antara dalil-dalil, yang menunjukkan bahwa perintah tersebut menunjukkan wajib, adalah firman Alloh تعالى dalam usrat An-Nur:63

xósuŠù=sù tûïÏ%©!$# tbqàÿÏ9$sƒä ô`tã ÿ¾Ín͐öDr& br& öNåkz:ŠÅÁè? îpuZ÷FÏù ÷rr& öNåkz:ÅÁムë>#xtã íOŠÏ9r&

“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahnya, takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.”

Sisi pendalilannya, adalah bahwa Alloh عزوجل memberi peringatan kepada orang-orang yang menyelisihi perintah Rosululloh صلى الله عليه وسلم , bahwa mereka akan ditimpa fitnah atau azab yang pedih. Peringatan seperti ini tidaak mungkin disampaikan, kecuali karena meninggalkan sesuatu yang wajib.

Ini menunjukkan bahwa perintah Rosululloh صلى الله عليه وسلم yang bersifat mutlaq itu wajib.

Kemudian di antara dalil-dalil yang menunujukkan bahwa perintah itu harus segera dilakukannadalah firman Alloh تعالى :

(#qà)Î7tFó$$sù ÏNºuŽöyø9$#

Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan. (Al-Baqoroh: 148)

Saudaraku , semua perintah syari’at, pasti baik. adanya perintah untuk berlomba-lomba melakukan berbagai periintah syari’at menunjukkan bahwa perintah-perintah syari’at itu wajib dilakukan dengan segera.

Di samping itu, di adalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhori dan Ahmad, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم tidak suka terhadap tindakan orang-orang yang mengakhirkan menyembelih dan mencukur rambut, yang diperintahkan kepada mereka pada hari Hudaibiyah. Melihat kenyataan tersebut, beliaiu صلى الله عليه وسلم pun menemui Ummu Salamah رضي الله عنها , lalu menyampaikan kepadanya tentang keengganan orang-orang melakukan perintah beliau صلى الله عليه وسلم .

Demikian pula, bersegera melakukan perintah, merupapkan sikap lebih berhati-hati, dan lebih cepat membebaskan diri dari beban tanggung jawab. Sebaliknya, mengakhirkan perintah, menimbulkan berbagai bahaya atau kerugian, dan menyebabkan bertumpuknya perintah, sehingga menjadi semakin berat unutk dikerjakan.

Saudaraku yan budiman, kadang-kadang perintah tidak menunjukkan wajib, dan tidak harus segera dilkerjakan, apabila ada dalil yang menunjukkan hal itu. Perintah dapat keluar dari arti wajib kepada beberapa makna, di antaranya adalanya adalah sebagai berikut.

Yang pertama. untuk menunjukkan sunnah (mandub). Misalnya adalah firman Alloh عزوجل dalam surat Al-Baqoroh: 282:

(#ÿrßÎgô©r&ur #sŒÎ) óOçF÷ètƒ$t6s? 4

Yang artinya, “Dan persaksiankah apabila kalian berjual beli.’

Perintah untuk mempersaksikan jual beli, adalah perintah sunnah atau mandub. Dalilnya adalah berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad, An-Nasa’i, dan Abu Dawud: bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم pernah membeli seekor kuda dari seorang arab desa, dan belaiu صلى الله عليه وسلم tidak mempersaksikan jual beli tersebut.

Kemuddian yang kedua, Ibahah atau boleh. Umumnya makna ini timbul apabila disebutkan sesudah larangan, atau sebagai jawaban dari sesuatu yang diianggap sebagai suatu larangan. Contoh yang disebutkan sesudah larangan, adalah firman Alloh تعالى dalam surat Al-Ma’idah ayat: 2:

#sŒÎ)ur ÷Läêù=n=ym (#rߊ$sÜô¹$$sù 4

Yang artinya, “Dan apabila kalian telah menuelesaikan’ibadahhaji, maka berburulah kalian.’

Perintah berburu dalam ayat ini, berarti pembolehan atau ibahah, karena perintah ini disebutkan setelah larangan yang diambil dari firman Alloh تعالى ,

uŽöxî Ìj?ÏtèC ÏøŠ¢Á9$# öNçFRr&ur îPããm 3

(Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu, ketika kalian sedang mengerjakan haji, (Al-Maidah: 1)

Adapun contoh jawaban pertanyaan tentang sesuatu yang dianggap terlarang, adalah sabda beliau صلى الله عليه وسلم yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhori dan Muslim :

اِفْعَلْ وَلا حَرَجَ (رواه مُتفَقٌ عَلَيْهِ)

Yang artinya, lakukanlah, dan tidak ada dosa.

Perintah ini beliau صلى الله عليه وسلم sampaikan ketika memberikan jawaban kepada orang-orang yang bertanya kepada beliau صلى الله عليه وسلم pada waktu haji wada’, tentang boleh tidaknya mendahulukan sebagiaend di antara beberapa amalan ibadah haji yang dilakukan pada hari raya (‘Id).

Selanjutnya yang ketiga, adalah menunjukkan ancaman. Misalnya firman Alloh تعالى :

(#qè=uHùå$# $tB ôMçGø¤Ï© ( ¼çm¯RÎ) $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÅÁt/

“Sesungguhnya orang-orang yang mengingkari ayat-ayat kami, mereka tidak tersembunyi dari kami. Maka apakah orang-orang yang dilemparkan ke dalam neraka lebih baik, ataukah orang-orang yang datang dengan aman sentosa pada hari kiamat? perbuatlah apa yang kamu kehendaki; Sesungguhnya dia Maha melihat apa yang kamu kerjakan..” (Fushshilat: 40)

`yJsù uä!$x© `ÏB÷sãù=sù ÆtBur uä!$x© öàÿõ3uù=sù 4 !$¯RÎ) $tRôtGôãr& tûüÏJÎ=»©à=Ï9 #·$tR xÞ%tnr& öNÍkÍ5 $ygè%ÏŠ#uŽß 4

“Maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir.” Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang-orang zholim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka.” (Al-Kahfi: 29)

Saudaraku, Alloh تعالى menyebutkan ancaman setelah menyebutkan perintah. Ini menunjukkan bahwa perintah itu berarti ancaman.

Saudaraku yang budiman rohimaniyallohu wa iyyakum.

Demikianlah pembahasan kita tentang salah satu istilah dalam ilmu ushul fiqhi, yakni amr atau perintah.

والله ولي التوفيق

Tidak ada komentar:

Posting Komentar