Kamis, 06 Agustus 2009

ISBAL & BANTAHANNYA


Saudaraku yang budiman, pembahasan kita dalam Roddusy-Syubuhat kali ini adalah mengenai isbal dan bantahan-bantahannya, ,

Isbal artinya melabuhkan pakaian hingga menutupi mata kaki, , Hal ini terlarang secara tegas, baik karena sombong maupun tidak, , Larangan isbal bagi laki-laki telah dijelaskan dalam hadits-hadits Rosululloh صلى الله عليه وسلم yang sangat banyak, , Maka selayaknya bagi seorang muslim yang telah ridho Islam sebagai agamanya, untuk menjauhi isbal, yakni melabuhkan pakaian hingga menutupi mata kaki, , Namun ada sebagian kalangan yang dianggap berilmu, menolak (larangan) isbal dengan alasan yang rapuh, , Seperti klaim mereka, kalau tidak sombong maka dibolehkan, , Untuk lebih jelasnya, berikut kita paparkan perkara yang sebenarnya tentang isbal, agar menjadi pelita bagi orang-orang yang mencari kebenaran, ,

Secara bahasa, isbal memiliki makna menurunkan, melabuhkan atau memanjangkan, , Sedangkan menurut istilah, sebagaimana yang diungkapkan oleh Al-Imam Ibnul ‘Aroby رحمه الله تعالى dan selainnya, isbal adalah memanjangkan, melabuhkan dan menjulurkan pakaian hingga menutupi mata kaki dan menyentuh tanah, baik karena sombong ataupun tidak, ,

Salah satu kewajiban seorang muslim adalah meneladani Rosululloh صلى الله عليه وسلم dalam segala perkara, termasuk dalam masalah pakaian, , Rosululloh صلى الله عليه وسلم telah memberikan batas-batas syar’i terhadap pakaian seorang muslim, , Mari kita simak hadits-hadits berikut:

Rosululloh صلى الله عليه وسلم bersabda: “Keadaan sarung seorang muslim hingga setengah betis, , Tidaklah berdosa bila memanjangkannya antara setengah betis hingga di atas mata kaki, , Dan apa yang turun di bawah mata kaki, maka bagiannya di neraka, , Barangsiapa yang menarik pakaiannya karena sombong maka Alloh tidak akan melihatnya, , Hadits riwayat Al-Imam Abu Dawud, Ahmad, dan dishohihkan oleh asy-syaikh Al-Albani , ,

Syaroful Haq Azhim Abadi رحمه الله تعالى berkata: Hadits ini menunjukkan bahwa yang sunnah, hendaklah sarung seorang muslim hingga setengah betis, dan dibolehkan turun dari itu hingga di atas mata kaki, , Apa saja yang di bawah mata kaki, maka hal itu terlarang dan haram, ,

Demikian juga hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban, dari Hudzaifah رضي الله عنه , beliau berkata: Rosululloh صلى الله عليه وسلم memegang otot betisku lalu bersabda: “Ini merupakan batas bawah kain sarung, , Jika engkau enggan maka boleh lebih bawah lagi, , Jika engkau masih enggan juga, maka tidak ada hak bagi sarung pada mata kaki, ,




Hadits-hadits tadi mengisyaratkan bahwa panjang pakaian seorang muslim tidaklah melebihi kedua mata kaki, , Dan yang paling utama hingga setengah betis, sebagaimana yang dicontohkan oleh Rosululloh
صلى الله عليه وسلم , ,

Al-Imam At-Tirmidzi dan Ahmad meriwayatkan dari Abu Juhaifah رضي الله عنه , (ia) berkata: “Aku melihat Nabi keluar dengan memakai Hullah Hamro’ seakan-akan saya melihat kedua betisnya yang sangat putih”, ,

‘Ubaid bin Kholid رضي الله عنه berkata: Tatkala aku sedang berjalan di kota Madinah, tiba-tiba ada seorang di belakangku sambil berkata: “Tinggikan sarungmu! Sesungguhnya hal itu lebih mendekatkan kepada ketakwaan”, , Ternyata dia adalah Rosululloh صلى الله عليه وسلم , , Aku pun bertanya kepadanya, “Wahai Rosululloh, ini Burdah Malhaa (sebuah pakaian yang mahal), , Rosululloh صلى الله عليه وسلم menjawab: “Tidakkah pada diriku terdapat teladan?” Maka aku melihat sarungnya hingga setengah betis, , Hadits riwayat Al-Imam Ahmad dan At -Tirmidzi, ,

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله تعالى pernah ditanya tentang seseorang yang memanjangkan celananya hingga melebihi mata kaki, , Beliau رحمه الله تعالى menjawab: “Panjangnya qomis, celana dan seluruh pakaian, hendaklah tidak melebihi kedua mata kaki, sebagaimana telah tetap dari hadits-hadits Nabi صلى الله عليه وسلم , ,


Al-Hafizh Ibnu Hajar رحمه الله تعالى berkata: “Walhasil, ada dua keadaan bagi laki-laki: dianjurkan, yaitu menurunkan sarung hingga setengah betis, , Dan boleh, yaitu hingga di atas kedua mata kaki”, ,


Adapun dalil haramnya isbal adalah:

Pertama: Dari Abu Dzar رضي الله عنه bahwasanya Rosululloh صلى الله عليه وسلم bersabda: Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Alloh pada hari kiamat dan bagi mereka adzab yang pedih, , Rosululloh صلى الله عليه وسلم menyebutkan tiga golongan tersebut berulang-ulang sebanyak tiga kali, Abu Dzar berkata: “Merugilah mereka! Siapakah mereka wahai Rosululloh?” Rosululloh صلى الله عليه وسلم menjawab: “Orang yang suka memanjangkan pakaiannya, yang suka mengungkit-ungkit
pemberian, dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu”, ,

Kedua: hadits dari ‘Abdulloh bin Umar رضي الله عنهما bahwasanya Rosululloh صلى الله عليه وسلم bersabda: “Barangsiapa yang melabuhkan pakaiannya karena sombong, maka Alloh سبحانه وتعالى tidak akan melihatnya pada hari kiamat”, ,

Ketiga: “Dari Abu Huroiroh رضي الله عنه , bahwasanya Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda: “Apa saja yang di bawah kedua mata kaki, maka di dalam neraka”, , ”11

Keempat: “Dari Ibnu Umar رضي الله عنهما , (ia) berkata: “Saya lewat di hadapan Rosululloh صلى الله عليه وسلم sedangkan sarungku terurai, kemudian Rosululloh صلى الله عليه وسلم menegurku seraya berkata: “Wahai ‘Abdulloh, tinggikan sarungmu!” Aku pun meninggikannya, , Beliau صلى الله عليه وسلم bersabda lagi: “Tinggikan lagi!” Aku pun meninggikannya lagi, , Maka semenjak itu aku senantiasa menjaga sarungku pada batas itu, , Ada beberapa orang bertanya: “Seberapa tingginya?” “Sampai setengah betis, , ”14


Syakh Al-Albani رحمه الله تعالى berkata: Hadits ini sangat jelas sekali, bahwa kewajiban seorang muslim hendaklah tidak menjulurkan pakaiannya hingga melebihi kedua mata kaki, , Bahkan hendaklah ia meninggikannya hingga batas mata kaki, walaupun dia tidak bertujuan sombong”, , 15

Dan di dalam hadits ini terdapat bantahan kepada orang-orang yang isbal dengan sangkaan bahwa mereka tidak melakukannya karena sombong! Tidakkah mereka meninggalkan hal ini demi mencontohkan perintah Rasulullah shallAllohu ‘alaihi wa sallam terhadap Ibnu Umar?? Ataukah mereka merasa hatinya lebih suci dari Ibnu Umar? 16

Berkata Syaikh Bakr Abu Zaid,

“Dan hadits-hadits tentang pelarangan isbal mencapai derajat mutawatir makna, tercantum dalam kitab-kitab shohih17, sunan-sunan18ataupun musnad-musnad, diriwayatkan dari banyak sekali oleh sekelompok para sahabat”.


Beliau lantas menyebutkan nama-nama sahabat tersebut hingga 21 orang, lalu melanjutkan perkataannya,

Seluruh hadits tersebut menunjukkan larangan yang sangat tegas, larangan pengharaman, karena di dalamnya terdapat ancaman yang sangat keras. Dan telah diketahui bersama bahwa sesuatu yang terdapat ancaman atau kemurkaan, maka diharamkan, dan termasuk dosa besar, tidak dihapus dan diangkat hukumnya. Bahkan termasuk hukum-hukum syar’i yang kekal pengharamannya.”19

Tidak ada komentar:

Posting Komentar