Kamis, 06 Agustus 2009

JAMA’ SHOLAT KETIKA HUJAN


Saudaraku a’azzaniyallohu wa iyyakum. Fiqih Ringkas kali ini, kita akan membahas mengenai menjama’ sholat ketika hujan.

Pembicaraan tentang boleh dan tidaknya menjama' (atau menggabungkan) antara dua sholat ketika hujan, harus diketahui oleh seorang muslim.

Dinul-Islam adalah aturan hukum yang mudah dan tidak menyulitkan umatnya. Sehingga hal-hal yang jikalau memberatkan atau menyulitkan umat, maka syari’at Islam memberikan kemudahannya, yang disebut rukhshoh. Namun, kemudahan atau rukhshoh tersebut tidak berarti sesuai dengan selera kita. Akan tetapi yang dimaksud adalah rukhshoh yang telah ditentukan oleh Alloh عزوجل . Oleh karena itu, apabila seseorang tidak mengetahui tentang berbagai rukhshoh dalam Dinul-Islam, maka akan kebingungan, bagaimana melaksanakannya, jika sedang ditimpa kesulitan. Yang di antaranya adalah melaksanakan menjama’ atau menggabungkan dua sholat tatkala hujan.

Saudaraku yang budiman. Mengenai menjama’ dua sholat ketika hujan, sebagian orang menyikapinya berlebih-lebihan, sehingga mereka menjama' sholat karena sekedar gerimis, atau bahkan sekedar mendung. Sebaliknya, sebagian yang lain mengingkari dan meninggalkan syari'at ini secara keseluruhan.


Tidak diragukan lagi pentingnya masalah ini. Kesalahan dalam hal ini adalah suatu kesalahan besar, yang berkaitan dengan salah satu rukun Dinul-Islam yang harus ditegakkan dengan benar.

Para ulama berbeda pendapat tentang boleh tidaknya menjama' antara dua sholat karena hujan. Berikut ini kita paparkan secara ringkas pendapat para ulama.

Pertama: Madzhab Hanafi, Al-Imam Auza'i, dan ahli kalam

Mereka berpendapat, tidak disyari'atkan sama sekali menjama' antara dua sholat apa pun, baik dalam safar (yakni bepergian) atau bukan safar. Dan termasuk di dalam hal ini, juga tidak disyari'atkan menjama’ (atau menggabungkan) antara dua sholat karena hujan. 2

Dalil-dalil mereka adalah sebagai berikut:

Pertama: Di antaranya hadits Ibnu Abbas رضي الله عنهما , yang memuat kisah Jibril عليه السلام yang mengimami Nabi صلى الله عليه وسلم sholat di awal waktu. Dan lain kesempatan Jibril عليه السلام mengimami Nabi صلى الله عليه وسلم sholat di akhir waktu, kemudian dikatakan bahwa setiap sholat mempunyai waktu-waktu tersendiri. 3 Hadits riwayat Al-Imam At-Tirmidzi, Ahmad dan lainnya.

Menurut mereka, setiap sholat mempunyai waktunya masing-masing, dan tidak boleh dipindahkan waktu satu sholat tertentu kepada waktu yang lainnya.

Kedua: Dalil lain yang dijadikan sandaran pendapat ini, adalah hadits yang diriwayatkan Al-Imam Al- Bukhari dan Muslim. Ibnu Mas'ud ' رضي الله عنه menyatakan: “Aku bersumpah demi Dzat yang tiada ilah yang berhak disembah kecuali Dia (Alloh), tidaklah Rosululloh صلى الله عليه وسلم sholat kecuali tepat pada waktunya, kecuali (menjama’) dua kali sholat saja, yaitu menjama’ antara Zhuhur dengan Ashar di Arafah, dan antara Maghrib dengan Isya' di Mina. 4

Ketiga: Adapun hadits Ibnu Abbas5 رضي الله عنهما (sebagaimana riwayat Al-Imam Muslim dan lainnya).

Yang menyatakan bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم pernah menjama’ antara sholat Zhuhur dengan Ashar, dan Maghrib dengan Isya', bukan karena takut (musuh) dan bukan karena safar. Maka menurut mereka Nabi صلى الله عليه وسلم sebenarnya tidak menjama’nya, akan tetapi hanya sekedar mengakhirkan sholat Zhuhur pada akhir waktunya, dan mengawalkan sholat Ashar pada awal waktunya. Sehingga seolah-olah kedua sholat itu dikumpulkan jadi satu, padahal masing-masing sholat dikerjakan pada waktu masing-masing. Begitu juga antara Maghrib dan ‘Isya', dan ini disebut sebagai jama’ shuri (yaitu bentuknya seperti menjama’, tetapi sebenarnya tidak). 6

Berikutnya adalah Madzhab Maliki

Al-Imam Malik رحمه الله تعالى dan para pengikutnya berpendapat, dibolehkan menjama’ dua sholat apabila ada alasan yang syar'iy. 7 Di antaranya oleh sebab hujan, baik dalam safar atau bukan safar. Akan tetapi, menjama’ dua sholat karena hujan ini khusus sholat Maghrib dan ‘Isya' saja dan harus dilakukan di masjid. Karena tidak ada riwayat yang menerangkan bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم menjama’ antara sholat Zhuhur dengan Ashar karena hujan. Dan kebolehan ini pun dengan syarat apabila hujan tersebut membuat manusia menutupi kepalanya apabila mereka keluar untuk ke masjid. 8

Dalil-dalil mereka adalah:

Al-Imam Malik رحمه الله تعالى berdalil dengan menafsirkan hadits Ibnu Abbas رضي الله عنهما yang menyatakan bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم menjama’ sholat bukan karena takut musuh, dan bukan karena safar dengan penafsiran oleh karena hujan.

Yang Ketiga Madzhab Syafi'i, Al-Imam An-Nawawi, dan lain-lain:

Al-Imam Asy-Syafi'i, Al-Imam Nawawi رحمهُمَا الله تعالى , dan ulama yang semadzhab dengan mereka berpendapat: “Dibolehkan menjama’ atau (mengumpulkan) antara sholat Zhuhur dengan Ashar, dan Maghrib dengan Isya', apabila turun hujan deras yang membasahi baju dan menyebabkan orang-orang kesulitan mendatangi masjid berulang kali, dan dengan syarat ketika melakukan sholat, hujan masih turun. Kebolehan menjama’ ini hanya untuk di masjid saja, bukan di rumah masing-masing. 9

Berikut dalil-dalil mereka:

Dalil yang mereka gunakan tidak jauh berbeda dengan yang digunakan oleh madzhab Maliki. Dan mereka menambahkan bahwa hujan adalah alasan syar'iy yang menyebabkan orang-orang kesulitan keluar berulang kali ke masjid, sehingga dibolehkan bagi manusia menjama’ (atau menggabungkan) antara sholat Zhuhur dengan Ashar dan sholat Maghrib dengan Isya', dikarenakan alasan syar'iy, yaitu hujan.10

Dan selanjutnya: Madzhab Hanbali beserta para pengikutnya seperti al Bahuti, Ibnu Qudamah, dan lain-lain:

Menurut mereka, dibolehkan menjama’ antara sholat Maghrib dengan Isya' saja disebabkan hujan deras yang membasahi baju, badan, atau alas kaki yang sifatnya ada kesulitan di dalamnya. Dan tidak boleh menjama’ antara sholat Zhuhur dan Ashar dengan sebab hujan. 11

Di antara dalil yang mereka jadikan sandaran, ialah hadits yang diriwayatkan oleh an-Najjad dengan sanadnya, ia mengatakan: Bahwasanya Rosululloh صلى الله عليه وسلم pernah menjama’ sholat Maghrib dan Isya' pada suatu malam ketika hujan.

Akan tetapi hadits ini lemah sekali, dan tidak bisa dijadikan hujjah atau argumentasi. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Asy-Syaikh Al-Albani رحمه الله تعالى .

Dalil lainnya dari kelompok ini adalah perbuatan para sahabat رضي الله عنهم dan tabi'in رَحِمَهُمُ الله تعالى . Di antaranya ‘Abdulloh bin ‘Umar, Urwah bin Zubair, Abban bin ‘Utsman, Abu Salamah bin ‘Abdur-Rohman, Abu Bakr bin ‘Abdur- Rohman, dan lain-lain. Mereka menjama’ antara sholat Maghrib dan Isya', dan tidak ada satu pun di kalangan mereka mengingkarinya. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Asrom dan Hisyam bin Urwah mengatakan: "Tidak satu pun yang mengingkari hal ini pada zaman itu. Maka ini menunjukkan kesepakatan di antara mereka (tentang bolehnya menjama’ antara sholat Maghrib dan Isya' karena hujan”. 12

Sebagaimana dalam riwayat yang dikeluarkan oleh Al-Imam Malik, Al-Baihaqiy, Ibnul-Mundzir, dan dishohihkan oleh Asy-syaikh Al-Albani: “Dari Nafi' bahwasanya ‘Abdulloh bin Umar رضي الله عنهما apabila para pemimpinnya menjama’ antara sholat Maghrib dengan Isya' disebabkan hujan, beliau رضي الله عنه menjama’ bersama mereka. 13

Demikianlah pembahasan seputar perbedaan pendapat di antara para ulama' mengenai menjama’ atau mengumpulkan dua sholat ketika hujan. Dan insya Alloh pada edisi dan kesempatan berikutnya kita akan membahas bersama tentang bantahan terhadap pendapat yang lemah, sekaligus menjelaskan pendapat yang lebih kuat di antara pendapat-pendapat tersebut.

وَاللهُ وَلِيُّ التَّوْفِيْقْ . نَسْأَلُ اللهَ أَنْ يَرْزُقَنَاوَإِيَّاكُمْ الْعِلْمَ النَّافِعَ وَالْعَمَلَ الصَّالِحَ

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Tidak ada komentar:

Posting Komentar