Rabu, 05 Agustus 2009

QUNUT

بسم الله الرحمن الرحيم


Pendengar rohimaniyallohu wa iyyakum, kembali kita berjumpa dalam rubrik Fiqhi Ringkas, dan di kesempatan kali ini kita akan membahas tentang qunut, ,

Pendengar yang budiman, ayat-ayat Al-Qur’an yang berbicara tentang konsep “qunut” ini, ada 13 ayat, yang salahsatunya adalah ayat 238 surat Al-Baqarah, ,

(#qÝàÏÿ»ym n?tã ÏNºuqn=¢Á9$# Ío4qn=¢Á9$#ur 4sÜóâqø9$# (#qãBqè%ur ¬! tûüÏFÏY»s%

“Peliharalah semua sholat(mu), dan (peliharalah) sholat wustho, , Berdirilah untuk Allah (dalam sholatmu) dengan khusyu'”, ,

Qunut memiliki arti banyak, yang di antaranya adalah do’a, taat, berdiri, khusyu’, ,

Ahli tafsir memahami ayat:

وقوموا لله قانتين

Berdirilah untuk Alloh (dalam sholatmu) dalam keadaan qunut” dalam arti thuulul qiyaam, yakni lamanya bediri, ,

Al Imam Ath-Thobari menegaskan bahwa setiap kata qunut dalam Al-Qur’an tidak lain artinya adalah taat. Ibnu Qutaibah mengatakan, qunut mempunyai arti berdiri yang lama, doa, shalat, menahan diri dari berbicara, pengakuan akan ubudiyah Alloh dan ketaatan kepada-Nya.

Pendengar yang budiman, dari 13 ayat yang d berbicara tentang konsep “qunut” ini, hanya ayat ini yang dikaitkan dengan perintah shalat. Sedangkan ayat-ayat yang lain berbicara dalam konteks peribadatan yang umum. Dikaitkannya qunut dengan shalat dalam ayat terseebut menurut sebagian ahli tafsir mengisyaratkan bahwa sholat adalah sarana yang paling utama bagi seseorang untuk menunjukkan ketaatan kepada Alloh “Azza waTa’ala, , Sehingga dalam sholat, seseorang harus mampu melepaskan diri dari kesibukan lain agar bisa khusyu’ atau konsentrasi, , Karena sholat sendiri adalah sebuah kesibukan, sebagaimana yang dapat dipahami dari hadits ‘Abdulloh bin Mas’ud rodhiyalohu ‘anhu, Sesungguhnya dalam shalat itu ada kesibukan”, , (HR Muttafaqun ‘alaih)..

Al Imam At-Thobari menegaskan bahwa setiap kata qunut dalam Al-Qur’an tidak lain artinya adalah taat. Ibnu Qutaibah mengatakan, qunut mempunyai arti berdiri yang lama, doa, shalat, menahan diri dari berbicara, pengakuan akan ubudiyah Allah dan ketaatan kepada-Nya.

Pendengar yang budiman rohiniyallohu wa iyyakum, , Dalam konteks fikih, qunut berarti setiap bacaan dalam sholat yang mengandungi pujian kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala dan doa munajat kepada-Nya, seperti qunut dalam sholat witir dan qunut nazilah. Manakala qunut dalam konteks akhlaq adalah sikap tawadhu’ dan rendah hati, , Qunut bisa direalisasikan dalam keseluruhan aktivitas ‘ibadah kita dan memang itulah yang diinginkan oleh Alloh Subhanahu wa Ta’ala dari setiap pengabdian kita yang tulus kepada-Nya, ,

Pendengar yang budiman, selanjutnya kita membahas uraian pendapat para ulama tentang Qunut Shubuh, ,

Ada tiga pendapat dikalangan para ulama, tentang disyariatkan atau tidaknya qunut Shubuh.
Pendapat pertama,
Qunut shubuh disunnahkan secara terus-menerus, , Ini adalah pendapat Al Imam Malik, Ibnu Abi Laila, Al-Hasan bin Sholih, dan Al Imam Asy Syafi'iy.

Pendapat kedua, bahwa Qunut Shubuh tidak disyari’atkan karena qunut itu sudah terhapus hukumnya (mansukh), , Yang demikian ini merupakan pendapat Abu Hanifah, Sufyan Ats-Tsaury dan lain-lainnya dari ulama Kufah.


Pendapat ketiga ,
yaitu Qunut pada sholat shubuh tidaklah disyariatkan, , Kecuali pada qunut nazilah maka boleh dilakukan pada sholat shubuh dan juga pada sholat-sholat lainnya, , Ini adalah pendapat Al Imam Ahmad, Al-Laits bin Sa'd, Yahya bin Yahya Al-Laitsy, dan ahli fiqh dari para ulama ahlul hadits.

Berikut ini dalil yang dipegang oleh ketiga pendapat tersebut, ,

Dalil Pendapat Pertama
Dalil yang paling kuat,
yang dipakai oleh ulama yang menganggap qunut subuh itu sunnah adalah hadits dari Anas bin Malik rodhiyallohu ’anhu, ,

مَا زَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِيْ صَلاَةِ الْغَدَاةِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا

"Rosulullah shollallohu 'alaihi wa a lihi wa sallam terus-menerus qunut pada sholat Shubuh sampai beliau meninggal dunia". (Dikeluarkan oleh Ahmad, Al Hakim, Al Baihaqi), ,
Seorang perowi hadits ini yang bernama Abu Ja'far Ar-Rozy,
dikatakan oleh Ibnu Hambal dan An-Nasa`i bahwa dia bukan orang yang kuat”, , Kemudian Ibnu Hibban berkata: "Abu Ja'far Ar-Rozy bercerita dari rowi-rowi yang masyhur hal-hal yang mungkar", ,
Ibnul Qoyyim berkata : “Abu Ja'far Ar-Rozy adalah orang yang memiliki hadits-hadits yang mungkar,
sama sekali tidak dipakai berargumentasi oleh seorang pun dari para ahli hadits periwayatan haditsnya yang ia bersendirian dengannya".

Pendengar yang budiman, Hadits tentang qunut secara terus menerus ini, dihukumi sebagai hadits yang mungkar, ,

Dalil Pendapat Kedua

Mereka berdalilkan dengan hadits Abu Hurairah riwayat Bukhary-Muslim, bahwa Rosulullah shollallohu 'alaihi wa sallam ketika selesai membaca (surat dari rakaat kedua) di sholat Fajr dan kemudian bertakbir dan mengangkat kepalanya (I'tidal) berkata سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ, lalu beliau shollallohu 'alaihi wa sallam berdoa dalaam keadaan berdiri,

اَللَّهُمَّ أَنْجِ اَلْوَلِيْدَ بْنَ الْوَلِيْدِ وَسَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ وَعَيَّاشَ بْنَ أَبِيْ رَبِيْعَةَ وَالْمُسْتَضْعَفِيْنَ مِنَ الْمُُؤْمِنِيْنَ . اَللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ, وَاجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ كَسِنِيْ يُوْسُفَ اَللَّهُمَّ الْعَنْ لِحْيَانَ وَرِعْلاً وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ عَصَتِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ

"Ya Alloh, selamatkanlah Al-Walid bin Al-Walid, Salamah bin Hisyam, 'Ayyasy bin Abi Robi'ah dan orang-orang yang lemah dari kaum mu`minin, , Ya Alloh, keraskanlah siksa-Mu atas kabilah Mudhar dan jadikanlah atas mereka tahun-tahun (kelaparan) seperti tahun-tahun (kelaparan yang pernah terjadi pada masa) Nabi Yusuf. Wahai Allah, laknatlah kabilah Lihyan, Ri'l, Dzakwan dan 'Ushoyyah yang bermaksiat kepada Alloh dan Rosul-Nya. Kemudian sampai kepada kami bahwa beliau shollallohu ‘alaihi wa sallam meningalkannya tatkala telah turun ayat :

لَيْسَ لَكَ مِنَ الأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوْبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ فَإِنَّهُمْ

"Tidak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Alloh menerima taubat mereka, atau mengazab mereka, karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim". (HSR.Al Bukhory-Muslim)

Akan tetapi, yang lebih benar, adalah bahwa qunut nazilah belum terhapus hukumnya, , Karena ada haditts yang diriwayatkan oleh Al Imam Al Bukhori dan Muslim, bahwasanya Abu Huroiroh berkata:

"Demi Allah, sungguh saya akan mendekatkan untuk kalian cara sholat Rosululloh shollallohu `alaihi wa sallam, , Maka Abu Huroiroh melakukan qunut pada sholat Zhuhur, ‘Isya' dan Shubuh, , Beliau mendoakan kebaikan untuk kaum mukminin dan memintakan la’nat untuk orang-orang kafir", ,

Selanjutnya dalil pendapat yang ketiga, ,

Hadits Sa'ad bin Thoriq bin Asyam Al-Asyja'i, , Ia bertanya kepada ayahnya prihal qunut shubuh, , Karena ayahnya sholat di belakang Rosulullah shollallohu `alaihi wa sallam dan di belakang Abu Bakar, 'Umar, 'Utsman dan 'Ali rodhiyallohu 'anhum, , Dan ayahnya mengatakan bahwa qunut subuh adalah perkara baru (bid'ah)", , ) An-Nasa`i , Ibnu Majah , Ahmad, Ibnu Hibban dan yang lainnya, ,

Dengan demikian pendengar, tidak ada dalil shohih yang menunjukkan disyari'atkannya qunut pada sholat shubuh secara terus menerus, , Juga karena tidak dikenal di kalangan para shahabat, , Sekian kebersamaan kita kali ini, ,

نَسألُ اللهَ أنْ يَرزُقَنا وإيانم اْلعِلمَ النافِعَ والعَملَ الصالحَ


والله أعلم

Tidak ada komentar:

Posting Komentar