Tampilkan postingan dengan label Roddusy-Syubuhat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Roddusy-Syubuhat. Tampilkan semua postingan

Kamis, 06 Agustus 2009

DAMPAK NEGATIF ISBAL


Saudaraku rohimaniiyallohu wa iyyaakum. Pada Roddusy-Syubuhat edisi yan glalu telah kita pelajari mengenai bantahan tehadap orang yang yang membolekan isbal, maka kali ini kita akan membahas tentang dampak negatif dari isbal.

Keharaman isbal telah jelas, bahkan di dalam isbal terdapat beberapa kemungkaran yang tidak bisa dianggap remeh.

Nah saudaraku, di antara dampak negatif dari isbal atau memanjangkan, melabuhkan dan menjulurkan pakaian hingga menutupi mata kaki dan menyentuh tanah:


Dampak negatif yang Pertama: Menyelisihi Sunnah. Menyelisi sunnah termasuk perkara yang tidak dapat dianggap enteng dan ringan. Karena kewajiban setiap muslim untuk mengamalkan segala perkara baik datangnya dari Al-Qur’an atau Sunnah. Alloh سبحانه وتعالى berfirman:

ÍxósuŠù=sù tûïÏ%©!$# tbqàÿÏ9$sƒä ô`tã ÿ¾Ín͐öDr& br& öNåkz:ŠÅÁè? îpuZ÷FÏù ÷rr& öNåkz:ÅÁムë>#xtã íOŠÏ9r&

“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul, takut akan ditimpa cobaan (fitnah) atau ditimpa adzab yang pedih”. (QS. An-Nur: 63).

Kedua: Mendapat Ancaman Neraka. Berdasarkan hadits yang sangat banyak berisi ancaman neraka27 bagi yang melabuhkan pakaiannya, baik karena sombong ataupun tidak.

Ketiga: Isbal Termasuk Kesombongan. Al-Hafizh Ibnu Hajar رحمه الله تعالى mengatakan: “Kesimpulannya, isbal melazimkan menarik pakaian dan menarik pakaian melazimkan kesombongan, walaupun pelakunya tidak bermaksud sombong.

Rosululloh صلى الله عليه وسلم bersabda: Yang artinya: “Waspadalah kalian dari isbal pakaian, karena hal itu termasuk kesombongan, dan Alloh tidak menyukai kesombongan. Hadits riwayat Al-Imam Abu Dawud, Ahmad, dan dishohihkan oleh Al-Albani.

Berkata Ibnul ‘Aroby رحمه الله : “Tidak boleh bagi laki-laki untuk memanjangkan pakaiannya melebihi kedua mata kaki, walaupun dia mengatakan: “Aku tidak menariknya karena sombong”. Karena larangan hadits secara lafazh mencakup pula bagi yang tidak sombong. Maka tidak boleh bagi yang telah tercakup dalam larangan, kemudian berkata: “Aku tidak mau melaksanakannya karena sebab tersebut tidak ada pada diriku”. Ucapan semacam ini merupakan klaim yang tidak bisa diterima, bahkan memanjangkan pakaian itu sendiri menunjukkan kesombongannya”.

Dampak negatif dari isbal yang keempat adalah bahwa isbal menyerupai wanita. Isbal bagi wanita disyari’atkan bahkan wajib, dan mereka tidak diperkenankan untuk menampakkan anggota tubuh kecuali wajah dan telapak tangan menurut salah satu pendapat, sedangkan pendapat lain yang merupakan pendapat terkuat adalah menutupi seluruh tubuh. Orang isbal berarti mereka telah menyerupai wanita dalam berpakaian, yang hal ini terlarang secara tegas. Berdasarkan hadits riwayat Al-Imam Al-Bukhori , Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما , ia berkata: “Rosululloh صلى الله عليه وسلم mela’nat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki”.

Al-Imam Ath-Thobari رحمه الله berkata: “Maknanya, tidak boleh bagi laki-laki menyerupai wanita dalam berpakaian dan perhiasan yang menjadi kekhususan mereka. Demikian pula sebaliknya.32


Khorsyah bin Hirr berkata: “Aku melihat Umar bin Al-Khoththob, kemudian ada seorang pemuda yang melabuhkan sarungnya lewat di hadapannya. Maka Umar menegurnya seraya berkata: “Apakah kamu orang yang haidh?” Pemuda tersebut menjawab: “Wahai Amiirul-Mu’minin, apakah laki-laki itu mengalami haidh?” Umar menjawab: “Lantas mengapa engkau melabuhkan sarungmu melewati mata kaki?” Kemudian Umar meminta diambilkan gunting lalu memotong bagian sarung yang melebihi kedua mata kakinya. Khorsyah berkata: “Seakan-akan aku melihat benang-benang di ujung sarung itu. ”33


Akan tetapi laa haula wala quwwata illa billah (
لاحَوْلَ وَلاقُوَّةَ إلابِاللهِ), zaman sekarang yang katanya modern, patokan berpakaian terbalik. Yang laki-laki melabuhkan pakaiannya menyerupai wanita dan tidak terlihat darinya kecuali wajah dan telapak tangan! Yang wanita membuka pakaiannya hingga terlihat dua betisnya, bahkan lebih dari itu.

Yang lebih menyedihkan lagi adalah terlontar cemoohan dan ejekan kepada laki-laki yang memendekkan pakaiannya atau celananya ngatung, karena mencontoh Nabi dan para sahabat. Manusia zaman sekarang memang aneh, mereka juga mencela dan mengejek para wanita yang memanjangkan jilbabnya karena taat kepada Alloh dan Rasul-Nya.


Dampak negatif yang kelima
kelima adalah: Berlebih-lebihan. Tidak ragu lagi, bahwa syari’at yang mulia ini telah memberikan batas-batas berpakaian. Maka barangsiapa yang melebihi batasnya, sungguh ia telah berlebih-lebihan. Dalam Surat Al-A’rof ayat 31Alloh تعالى berfirman:

ûÓÍ_t6»tƒ tPyŠ#uä (#räè{ ö/ä3tGt^ƒÎ yZÏã Èe@ä. 7Éfó¡tB (#qè=à2ur (#qç/uŽõ°$#ur Ÿwur (#þqèùÎŽô£è@ 4 ¼çm¯RÎ) Ÿw =Ïtä tûüÏùÎŽô£ßJø9$#

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.

Al-Hafizh Ibnu Hajar رحمه الله berkata: “Apabila pakaian melebihi batas semestinya, maka larangannya
dari segi berlebih-lebihan yang berakhir pada keharaman.

Dan dampak negatif dari isbal yang keenam: adalah terkena najis. Orang yang isbal tidak aman dari najis, bahkan kemungkinan besar najis menempel dan mengenai sarungnya tanpa ia sadari. Rosululloh صلى الله عليه وسلم bersabda: “Naikkan sarungmu, karena hal itu lebih menunjukkan ketaqwaan –dalam lafazh lain, lebih suci dan bersih-“. Hadits riwayat Al-Imam At- Tirmidzi, Ahmad , dan dishohihkan oleh Al-Albani.

Saudaraku a’azzaniyallohu wa iyyaakum. Dari pembahasan tadi dapat kita simpulkan:

Pertama: Isbal adalah memanjangkan pakaian hingga menutupi mata kaki, baik karena sombong maupun tidak. Dan hal ini haram dilakukan bagi laki-laki.

Kedua: Batasan pakaian seorang laki-laki ialah setengah betis, dan dibolehkan hingga di atas mata kaki, tidak lebih dari itu.

Kesimpulan ketiga: bahwasanya hukum isbal tidak berlaku bagi wanita, bahkan mereka disyari’atkan menurunkan pakaiannya hingga sejengkal di bawah mata kaki.

Keempat: Isbal pakaian tidak hanya sarung, akan tetapi berlaku bagi setiap jenis pakaian berupa celana, gamis, jubah, sorban dan segala sesuatu yang menjulur ke bawah.

Selanjutnya yang kelima: Yakni isbal jika tidak sombong maka baginya adzab neraka apa yang turun di bawah mata kaki.

Keenam: Isbal jika karena sombong, maka pelakunya berhak tidak dilihat oleh Alloh تعالى pada hari kiamat, tidak disucikan-Nya, dan baginya adzab (atau siksa) yang pedih.

Ketujuh: Isbal memiliki beberapa kemungkaran.

Dan kesimpulan yang kedelapan: bahwa klaim sebagian orang yang melakukan isbal dengan alasan tidak sombong merupakan klaim batil yang tidak bisa diterima.

Saudaraku rohimaniyallohu wa iyyaakum. Kewajiban seorang muslim adalah mengikuti apa yang telah diprintahkan Rosululloh صلى الله عليه وسلم dan menjauhkan apa yang dilarang oleh beliau صلى الله عليه وسلم . Demikian juga seorang muslim diwajibkan untuk mengkuti pemahaman dan pengamalan para shohabah رضي الله عنهم dalam memahami din ini.

Demikianlah pembahasan mengenai dampak negatif dari isbal, yakni memanjangkan, melabuhkan dan menjulurkan pakaian hingga menutupi mata kaki dan menyentuh tanah. Semoga Alloh تعالى memelihara kita dari perbuatan yang terlarang.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته





ISBAL DAN BANTAHANNYA (Bag. 2)


Saudaraku rohimaniyallohu wa iyyaakum. Pada edisi yang lalu, telah kita bahas definisi isbal dan dalil-dalil larangan isbal, yakni larangan memanjangkan, melabuhkan dan menjulurkan pakaian hingga menutupi mata kaki dan menyentuh tanah, baik karena sombong ataupun tidak. Maka pembahasan selanjutnya adalah penjelas dari syubhat-syubhat (yakni keterangan-keterangan yang membuat ragu dari kebenaran), yang muncul dari sebagian orang yang membolehkan isbal. Mereka mengatakan, “Isbal tidak apa-apa kalau tidak sombong”, dengan dalil hadits Abu Bakar رضي الله عنه dan kaidah ushul fiqih yang telah disepakati para ulama’ fiqih. Benarkah demikian? Mari kita simak syubhat-syubhat dan bantahannya.


Syubhat pertama: ’Abdulloh hadits Ibnu Umar رضي الله عنهما :

Dari ‘Abdulloh bin ‘Umar رضي الله عنهما , bahwasanya Rosululloh صلى الله عليه وسلم bersabda: “Barangsiapa yang melabuhkan pakaiannya karena sombong, maka Alloh tidak akan melihatnya pada hari kiamat!” Abu Bakar رضي الله عنه bertanya: “Ya Rosululloh, sarungku sering melorot kecuali bila aku menjaganya!” Rasulullah menjawab, “Engkau bukan termasuk orang yang melakukannya karena sombong. 20

Orang yang membolehkan isbal, berdalil dengan sabda Rosululloh صلى الله عليه وسلم : “Engkau bukan termasuk orang yang melakukannya karena sombong”. Bahwasanya isbal tidak sombong (itu) dibolehkan.

Jawaban atas syubhat ini adalah:

Berkata Syaikh Al-Albani رحمه الله تعالى : “Dan termasuk perkara yang aneh, ada sebagian orang yang mempunyai pengetahuan tentang Islam, mereka berdalil bolehnya memanjangkan pakaian atas dasar perkatan Abu Bakar ini. Maka aku katakan bahwa hadits di atas sangat gamblang bahwa Abu Bakar sebelumnya tidak memanjangkan pakaiannya. Sarungnya selalu melorot tanpa kehendak dirinya dengan tetap berusaha untuk selalu menjaganya.

Maka apakah boleh berdalil dengan perkataan ini, sementara perbedaannya sangat jelas, bagaikan matahari di siang bolong dengan apa yang terjadi pada diri Abu Bakar dan orang yang selalu memanjangkan pakaiannya? Kita memohon kepada Alloh keselamatan dari hawa nafsu. 21


Kemudian Syaikh juga berkata:

“Dalam hadits riwayat Muslim, Ibnu Umar pernah lewat di hadapan Rosululloh صلى الله عليه وسلم sedangkan sarungnya melorot, Rosululloh menegur Ibnu Umar dan berkata, “Wahai Abdulloh, naikkan sarungmu!”

Apabila Ibnu Umar saja yang termasuk sahabat yang mulia dan utama, Nabi tidak tinggal diam terhadap sarungnya yang melorot bahkan memerintahkannya untuk mengangkat sarung tersebut, bukankah ini menunjukkan bahwa isbal itu tidak berkaitan dengan sombong atau tidak sombong? 22

Alloh سبحانه وتعالى berfirman:

Sesungguhnya pada yang demikian ini benar-benar terdapat peringatan bagi orang yang mempunyai hati atau apa yang menggunakan saudarakuannya, sedang ia menyaksikannya. (Surat Qoof: 37).

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin رحمه الله تعالى berkata:

Dan adapun orang yang berhujjah dengan hadits Abu Bakar, maka kita jawab dari dua sisi:

“Pertama: bahwa salah satu sisi sarung Abu Bakar kadang melorot tanpa disengaja, maka beliau tidak menurunkan sarungnya atas kehendak dirinya dan ia selalu berusaha menjaganya. Sedangkan orang yang mengklaim bahwa dirinya isbal karena tidak sombong, mereka menurunkan pakaian mereka karena kehendak mereka sendiri. Oleh karena itu, kita katakan kepada mereka: “Jika kalian menurunkan pakaian kalian di bawah mata kaki tanpa niat sombong, maka kalian akan diadzab (atau disiksa) dengan apa yang turun di bawah mata kaki dengan Neraka. Jika kalian menurunkan pakaian karena sombong, maka kalian akan diadzab dengan siksa yang lebih pedih, yaitu Alloh tidak akan berbicara kepada kalian, tidak dilihat oleh-Nya, tidak disucikan oleh-Nya dan bagi kalian adzab yang pedih. ’


Yang kedua: Abu Bakar mendapat rekomendasi dan tazkiah dari Nabi صلى الله عليه وسلم bahwa ia bukan termasuk orang yang sombong. Maka, apakah kalian juga mendapat tazkiah dan rekomendasi yang serupa?”23

Maka ambillah hal itu untuk menjadi pelajaran, hai orang yang mempunyai pandangan. (Surat Al-Hasyr: 2).


Syubhat selanjutnya adalah mereka yang membolehkan isbal jika tidak sombong, menyangka bahwa hadits-hadits larangan isbal yang bersifat mutlak(umum), harus ditaqyid (atau dikaitkan) ke dalil-dalil yang menyebutkan lafazh khuyala’ (yang berarti sombong), sesuai dengan kaidah ushul fiqh:

حَمْلُ اْلمُطْلَقْ عَلَى اْلمُقَيَّدْ “yakni membawa nash yang mutlak ke muqoyyad adalah wajib”.

Adapun Jawaban atas syubhat ini ialah:

Kaidah ushul “ حَمْلُ اْلمُطْلَقْ عَلَى اْلمُقَيَّدْ ” adalah kaidah yang telah disepakati dengan syarat-syarat tertentu. Untuk lebih jelasnya, mari kita simak perkataan ahlul ilmi dalam masalah ini.


Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله تعالى berkata: Isbal pakaian apabila karena sombong maka hukumannya adalah Alloh tidak akan melihatnya pada hari kiamat, tidak mengajak bicara dan tidak mensucikannya, serta baginya adzab yang pedih. Adapun apabila tidak karena sombong, maka hukumannya ialah disiksa dengan neraka apa yang turun melebihi mata kaki. berdasarkan hadits: “Dari Abu Dzar, bahwasanya Rosululloh صلى الله عليه وسلم bersabda: “Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Alloh pada hari kiamat dan bagi mereka adzab yang pedih: orang yang memanjangkan pakaiannya, yang suka mengungkit-ungkit pemberian dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu. ”

Juga sabdanya: ‘Barangsiapa yang melabuhkan pakaiannya karena sombong, maka Alloh
tidak akan melihatnya pada hari kiamat”.

Adapun yang isbal karena tidak sombong, maka hukumannya sebagaimana dalam hadits: “Apa saja yang dibawah kedua mata kaki di dalam Neraka”.

Dan Rosululloh صلى الله عليه وسلم tidak mentaqyid atau mengkaitkatkannya dengan sombong atau tidak. Maka tidak boleh mentaqyid hadits ini berdasarkan hadits yang sebelumnya. Juga Abu Sa’id Al-Khudri telah berkata bahwasanya Rosululloh صلى الله عليه وسلم bersabda: “Keadaan sarung seorang muslim hingga setengah betis. Tidaklah berdosa bila memanjangkannya antara setengah betis hingga di atas mata kaki. dan apa yang turun di bawah mata kaki, maka bagiannya di neraka, barangsiapa yang menarik pakaiannya karena sombong, maka Alloh tidak akan melihatnya.

Dalam hadits ini, Nabi صلى الله عليه وسلم menyebutkan dua permisalan dalam satu hadits, dan ia menjelaskan perbedaan hukum keduanya karena perbedaan balasannya. Keduanya berbeda dalam perbuatan dan berbeda dalam hukum dan balasan. Maka selama hukum dan sebabnya berbeda, maka tidak boleh membawa yang mutlak ke muqoyyad.

Di antara syaratnya adalah bersatunya dua nash dalam satu hukum. Apabila hukumnya berbeda, maka tidaklah ditaqyid (atau tidak boleh dikaitkan) salah satu keduanya dengan yang lain.

Jadi kesimpulannya adalah: Kaidah “حَمْلُ اْلمُطْلَقْ عَلَى اْلمُقَيَّدْ Membawa nash yang mutlak ke muqoyyad (itu) wajib”, adalah kaidah yang telah disepakati pada keadaan bersatunya hukum dan sebab. Maka tidak boleh membawa nash yang mutlak ke muqoyyad apabila hukum dan sebabnya berbeda, atau hukumnya berbeda dan sebabnya sama.25

Demikianlah pertemuan kita kali ini. Dan insya Alloh pada edisi berikutnya kita akan membahas mengenai dampak negatif isbal. semoga Alloh عزوجل memberikan kefahaman kepada kita dalam din yang mulia ini.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته