Tampilkan postingan dengan label Ensiklopedi Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ensiklopedi Islam. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 Agustus 2009

Kaedah Nahyu atau larangan

Dengan menyebut Nama Allah Yang Maha Pengasih Maha Penyayang

Saudaraku uang budiman hadaaniyallohu wa iyyakum, kembali kita berjumpa dalam rubrik ensiklopedi Islam. Kesempatan yang berbahagia ini kita akan membahas tentang salah satu istilah dalam ilmu ushul-fiqhi, yaitu nahyu atau larangan.

Saudaraku yang budiman, yang dimaksud dengan nahyu atau larangan adalah

طَلَبُ الترْكِ مِنَ الأعْلَى إلَى الأدْنَى

Yaitu permintaan untuk meninggalkan sesuatu dari orang yang lebih tinggi tiingkatannya kepada yang yang lebih rendah tingkatannya”.

Bentuk nahyu atau larangan hanya ada satu, yakni fi’il mudhori’ yang diserta laa nahyi. Misalnya:

لا تَفْعَلْ , yang art inya janganlah mengerjakan. adapun kata-kata اتْرُكْ , دَعْ , ذَرْ , yang artinya adalah tinggalkanlah, tinggalkanlah dan jauhilah, bukan termasuk bentuk nahyu atau larangan. Karena kata-kata ini termasuk bentuk amr atau perintah.

Akan tetapi, kadang-kadang nahyu atau larangan itu bisa diungkapkan selain bentuk nahyi atau bentuk larangan. Contohnya menyifati suatu perbuatan dengan haram, larangan, jelek, pelakunya dicela, bila melakukan maka mendapat dosa, atau sejenisnya.

Saudaraku yang budiman. Pembahasan selanjutnya, adalah Makna yang ditunjukkan oleh nahyu atau larangan. Bentuk nahyu atau laranga secara mutlak menunjukkan rusaknya sesuatu yang dilarang itu.

Di antara dalil yang menunjukkan bahwa larangan itu mengandung makna haram, adalah firman Alloh سبحانه وتعالى dalam surat Al-Hasyr ayat 7:

!$tBur ãNä39s?#uä ãAqß§9$# çnräãsù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù

Apa yang diberikan Rosul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah”.

Demikian juga dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhori dan Muslim, Rosululloh صلى الله عليه وسلم bersabda:

مانَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فاجْتَنِبُهُ , وَمَاأمَرْتُكُمْ بِهُ فَأْتُوْا مِنْهُ مَااسْتَطَعْتُم ْ

Yang artinya. “Apa saja yang aku larang bagi kalian, maka jauhilah. Dan apa saja yang aku perintahkan kepada kalian, maka kerjakanlah sesuai kemampuan kalian.

Saudaraku yang budiman, perintah agar meninggalkan perbuatan yang dilarang, menunujukkan wajibnya meningalkan perbuatan tersebut. Oleh karena itu, konsekwensi dari hal itu adalah, haramnya melakukan pebuatan yang dilarang tersebut. Di antara dalil yang menunjukkan bahwa larangan itu mengandung makna rusak adalah sabda Rosululloh صلى الله عليه وسلم

من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد

Yang artinya, “Siapa saja yang mengerjakan suatu ‘amalan, yang tidak didasarkan perintah kami, maka ‘amalan itu tertolak”. (HR Al-Imam Muslim)

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, kita ketahui bahwasanya apa saja yang dilarang, berarti tidak berdasarkan perintah Nabi صلى الله عليه وسلم , sehingga perbuatan itu yang apabila dikerjakan, niscaya tertolak.

Akan tetapi saudaraku yng budiman, terkadang larangan itu keluar dari makna haram menujumakna-makna lain, jika ada dalil yang menunjukkannya. Di antara adalah sebagai berikut:

Yang pertama. Untuk menunjukkan makruh. Para ‘ulama memberikan contoh dalam hal ini adalah sabda Rosululloh صلى الله عليه وسلم :

لا يمسنكم أحدكم ذكره بيمينه وهويبول (رواه متفق عليه)

Artinya, Janganlah salah seorang di antara kalian memegang kemaluannya dengan tangan kanannya, ketika sedang buang kecil. Jumhur ‘ulama mengatakan bahwa laranga dalam hadits ini, mengandung makna makruh, karena kemaluan termasuk bagian dari tubuh seseorang. Adapun hikmah larangan memegang kemaluan adalah, untuk menyucikan tangan kanan.

Kemudian yang kedua, Menunjukkan do’a. Misalnya firman Alloh تعالى :

$oY­/u Ÿw !$tRõÏ{#xsè? bÎ) !$uZŠÅ¡®S ÷rr& $tRù'sÜ÷zr& 4

"Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah”. (QS Al-Baqoroh ayat 286)

Yang ketiga. Untuk memberikan pelajaran atau sebagai petunjuk. Contohnya adalah sebagaimana sabda Nabi صلى الله عليه وسلم kepada Mu’adz رضي الله عنه :

لا يدعن أنْ تقول دبرَكل صلاةٍ : اللهم أعني على ذكرك وشكرك وحسن عبادتك

“Jangan sekali-kali kamu tinggalkan setiap kali kali selesai sholat, (membacakan) do’a:

اللهم أعني على ذكرك وشكرك وحسن عبادتك

Ya Alloh, bantulah aku unutk berdzikir kepada-Mu, bersyukur kepada-Mu,dan ber’ibadah kepada-Mu dengan baik. (HR Al-Imam Ahmad, An-Nasa’I dan Abu Dawud.

Selanjutnya yang keempat, adalah untuk menghibur. Misalnya firman Alloh سبحانه وتعالى dalam surat At-Taubah ayat 40:

žŸw ÷btøtrB žcÎ) ©!$# $oYyètB (

"Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita”.

Dan yang keempat adalah menunjukkan ancaman. Misalnya, ucapan seorang majikan kepada pelayan: لا تُطِعْ أمْرِيْ artinya, janganlah engkau turuti perintahku. saudaraku, maksud kalimat ini bukan melarang, akan tetapi untuk menggertak agar si pelaya takut.

Saudaraku yang budiman rohimaniyallohu wa iyyakum. Siapakah yang menjadi sasaran perintah dan larangan?

Yang menjadi sasaran perintah dan larangan adalah mukalaf, yaitu orang yang sudah baligh dan berakal. Oleh karena itu, anak kecil yang belum baligh tidak dibebani perintah dan larangan, sebagaimana beban yang ditujukan kepada orang yang sudah baligh. Akan tetapi, anak kecil hendaknya diperintah untuk melaksanakan ‘ibadah setelah mencapai usia tamyiz, sebagai latihan baginya untuk mengerjakan ketaatan. Dia juga hendaknya dilarang mengerjakan ma’shiyat.

Begitupun juga orang gila yang tidak berakal, tidak dibebani perintah dan larangan.

Meskipun begitu, kewajiban membayar zakat dan hak-hak yang berkaitan dengan harta tetap berlaku bagi anak kecil dan orang gila, karena kewajiban ini berkaitan dengan sebab-sebab tertentu. Apabila sebab-sebab tersebut ada, maka berlakulah hukum tersebut. Dalam hal ini, yang dilihat adalah sebabnya, bukan pelakunya.

Saudaraku yang budiman hadaaniyallohu wa iyyakum. Dalam kehidupan sehari-hari, kita temukan berbagai larangan dilanggar oleh manusia. Mengapa hal ini tejadi?. Nah saudaraku, dalam hala ini Al-Imam Ibnul-Qoyyim Al-Jauziyyah رحمه الله تعالى mengatakan: “tidaklah seseorang melakukan perkara yang diharamkan atas dirinya, melainkan karena dua sisi. Yang pertang, ia berburuk sangka kepada تعالى . Ia menyangka, bahwa apabila ia mentaati Alloh عزوجل dan mengutamakan ridho-Nya, maka Alloh سبحانه وتعالى tidak akan memberikan yang lebih baik dan halal bagi dirinya. Kemudian sisi yang kedua, yakni ia mengetahui hal itu-bahwa barangsiapa yang meninnggalkan karena Alloh تعالى, niscaya Alloh تعالى akan memberi ganti dengan yang lebih baik-, akan tetapi syahwatnya mengalahkan kesabarannya, dan hawa nafsunya mengalahkan akalnya. Sebab yang pertama, trjadi karena kelemahan ilmunya. Dan sebab yang kedua, terjadi karenakelemahan akalnya.

Saudaraku yang budiman hadaaniyallohu wa iyyakum. Demikianlah kebersamaan kita kali ini.

والله ولي التوفيق

نَسألُ اللهَ أنْ يَرزُقَنا وإياكم اْلعِلمَ النافِعَ والعَملَ الصالحَ

Amr (Perintah)

بسم الله الرحمن الرحيم

Amr (Perintah)

Saudaraku yang budiman rohimaniiyallohu wa iyyakum. berjumpa kembali dalam rubruk ensiklopedi Islam. Kali ini kita akan membahas salah satu istilah dalam ilmu ushul fiqhi, yakni amr atau perintah.

Saudaraku yang budiman, amr atau perintah adalah salah satu kaedah dalam pengambilam hukum. Nah saudaraku, apa yang dimaksud dengan amr atau perintah?

Yang dimaksud dengan amr (perintah), adalah

الأمرُ : قَولٌ يَتَضَمنُ طَلَبَ الفِعْلِ على وَجْهِ الإسْتِعْلاءِ

Amr (perintah) adalah ucapan yang mengandung permintaan untuk melakukan perbuatan dari pihak yang lebih yang lebih tinggi. atau

الأمر طلب الفعل من الأعلى إلى الأدنى

“Amr (perintah) adalah permintaan untuk melakukan dari yang lebih tinggi itngkatannya kepada yang lebih rendah tingkatannya.

Saudaraku yang budiman, berikut ini kita membahas bentuk-bentuk amr (perintah.

Bentuk-bentuk amr ada empat. Yakni yang pertama, fi’il amr. Seperti firman Alloh تعالى :

(#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$#

“Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.” (Al-Baqoroh: 43)

Kemudian bentuk amr yang kedua, yakni Isim fi’il amr. Misalnya dalam lafazh:

حي على الصلاة . Yang artinya, Mari mengerjakan sholat.

Selanjutnya, yang ketiga adalah mashdar pengganti fi’il amr.Seperti firman Alloh تعالى :

#sŒÎ*sù ÞOçFÉ)s9 tûïÏ%©!$# (#rãxÿx. z>÷Ž|Øsù É>$s%Ìh9$#

Yang artinya, “Apabila kalian bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang), maka pancunglah batang leher mereka. (Muhammad: 4)

Dan bentuk yang keempat. Fi’il mudhori’ yang disertai lam amr. Contohnya adalah firman Alloh عزوجل dalam surat Al-Mujadilah ayat 4:

(#qãZÏB÷sçGÏ9 «!$$Î/ ¾Ï&Î!qßuur 4

Yang terjemahannya,Supaya kalian beriman kepada Alloh dan Rosul-Nya.”

Saudaraku yang budiman hadaaniyallohu wa iyyakum. Kadang-kadang permintaan untuk melakukan perbuatan tidak diungkapan dengan bentuk amr, tetapi dengan cara mensifati sesuatu dengan fardhu, wajib, mandub, ketaatan, pelakunya dipuji, yang meninggalkannya dicela, apabila melakukan mendapat pahala, atau bila meninggalkan memperoleh dosa.

Pembahasan selanjutnya adalah tentang makna yang ditujukan oleh bentuk amr.

Saudaraku, bentuk amr diiungkapkan secara mutlaq, menunujukkan bahwa sesuatu yang diperintahkan tersebut hukumnya wajib dan harus dilakukan denan segera. Di antara dalil-dalil, yang menunjukkan bahwa perintah tersebut menunjukkan wajib, adalah firman Alloh تعالى dalam usrat An-Nur:63

xósuŠù=sù tûïÏ%©!$# tbqàÿÏ9$sƒä ô`tã ÿ¾Ín͐öDr& br& öNåkz:ŠÅÁè? îpuZ÷FÏù ÷rr& öNåkz:ÅÁムë>#xtã íOŠÏ9r&

“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahnya, takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.”

Sisi pendalilannya, adalah bahwa Alloh عزوجل memberi peringatan kepada orang-orang yang menyelisihi perintah Rosululloh صلى الله عليه وسلم , bahwa mereka akan ditimpa fitnah atau azab yang pedih. Peringatan seperti ini tidaak mungkin disampaikan, kecuali karena meninggalkan sesuatu yang wajib.

Ini menunjukkan bahwa perintah Rosululloh صلى الله عليه وسلم yang bersifat mutlaq itu wajib.

Kemudian di antara dalil-dalil yang menunujukkan bahwa perintah itu harus segera dilakukannadalah firman Alloh تعالى :

(#qà)Î7tFó$$sù ÏNºuŽöyø9$#

Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan. (Al-Baqoroh: 148)

Saudaraku , semua perintah syari’at, pasti baik. adanya perintah untuk berlomba-lomba melakukan berbagai periintah syari’at menunjukkan bahwa perintah-perintah syari’at itu wajib dilakukan dengan segera.

Di samping itu, di adalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhori dan Ahmad, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم tidak suka terhadap tindakan orang-orang yang mengakhirkan menyembelih dan mencukur rambut, yang diperintahkan kepada mereka pada hari Hudaibiyah. Melihat kenyataan tersebut, beliaiu صلى الله عليه وسلم pun menemui Ummu Salamah رضي الله عنها , lalu menyampaikan kepadanya tentang keengganan orang-orang melakukan perintah beliau صلى الله عليه وسلم .

Demikian pula, bersegera melakukan perintah, merupapkan sikap lebih berhati-hati, dan lebih cepat membebaskan diri dari beban tanggung jawab. Sebaliknya, mengakhirkan perintah, menimbulkan berbagai bahaya atau kerugian, dan menyebabkan bertumpuknya perintah, sehingga menjadi semakin berat unutk dikerjakan.

Saudaraku yan budiman, kadang-kadang perintah tidak menunjukkan wajib, dan tidak harus segera dilkerjakan, apabila ada dalil yang menunjukkan hal itu. Perintah dapat keluar dari arti wajib kepada beberapa makna, di antaranya adalanya adalah sebagai berikut.

Yang pertama. untuk menunjukkan sunnah (mandub). Misalnya adalah firman Alloh عزوجل dalam surat Al-Baqoroh: 282:

(#ÿrßÎgô©r&ur #sŒÎ) óOçF÷ètƒ$t6s? 4

Yang artinya, “Dan persaksiankah apabila kalian berjual beli.’

Perintah untuk mempersaksikan jual beli, adalah perintah sunnah atau mandub. Dalilnya adalah berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad, An-Nasa’i, dan Abu Dawud: bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم pernah membeli seekor kuda dari seorang arab desa, dan belaiu صلى الله عليه وسلم tidak mempersaksikan jual beli tersebut.

Kemuddian yang kedua, Ibahah atau boleh. Umumnya makna ini timbul apabila disebutkan sesudah larangan, atau sebagai jawaban dari sesuatu yang diianggap sebagai suatu larangan. Contoh yang disebutkan sesudah larangan, adalah firman Alloh تعالى dalam surat Al-Ma’idah ayat: 2:

#sŒÎ)ur ÷Läêù=n=ym (#rߊ$sÜô¹$$sù 4

Yang artinya, “Dan apabila kalian telah menuelesaikan’ibadahhaji, maka berburulah kalian.’

Perintah berburu dalam ayat ini, berarti pembolehan atau ibahah, karena perintah ini disebutkan setelah larangan yang diambil dari firman Alloh تعالى ,

uŽöxî Ìj?ÏtèC ÏøŠ¢Á9$# öNçFRr&ur îPããm 3

(Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu, ketika kalian sedang mengerjakan haji, (Al-Maidah: 1)

Adapun contoh jawaban pertanyaan tentang sesuatu yang dianggap terlarang, adalah sabda beliau صلى الله عليه وسلم yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhori dan Muslim :

اِفْعَلْ وَلا حَرَجَ (رواه مُتفَقٌ عَلَيْهِ)

Yang artinya, lakukanlah, dan tidak ada dosa.

Perintah ini beliau صلى الله عليه وسلم sampaikan ketika memberikan jawaban kepada orang-orang yang bertanya kepada beliau صلى الله عليه وسلم pada waktu haji wada’, tentang boleh tidaknya mendahulukan sebagiaend di antara beberapa amalan ibadah haji yang dilakukan pada hari raya (‘Id).

Selanjutnya yang ketiga, adalah menunjukkan ancaman. Misalnya firman Alloh تعالى :

(#qè=uHùå$# $tB ôMçGø¤Ï© ( ¼çm¯RÎ) $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÅÁt/

“Sesungguhnya orang-orang yang mengingkari ayat-ayat kami, mereka tidak tersembunyi dari kami. Maka apakah orang-orang yang dilemparkan ke dalam neraka lebih baik, ataukah orang-orang yang datang dengan aman sentosa pada hari kiamat? perbuatlah apa yang kamu kehendaki; Sesungguhnya dia Maha melihat apa yang kamu kerjakan..” (Fushshilat: 40)

`yJsù uä!$x© `ÏB÷sãù=sù ÆtBur uä!$x© öàÿõ3uù=sù 4 !$¯RÎ) $tRôtGôãr& tûüÏJÎ=»©à=Ï9 #·$tR xÞ%tnr& öNÍkÍ5 $ygè%ÏŠ#uŽß 4

“Maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir.” Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang-orang zholim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka.” (Al-Kahfi: 29)

Saudaraku, Alloh تعالى menyebutkan ancaman setelah menyebutkan perintah. Ini menunjukkan bahwa perintah itu berarti ancaman.

Saudaraku yang budiman rohimaniyallohu wa iyyakum.

Demikianlah pembahasan kita tentang salah satu istilah dalam ilmu ushul fiqhi, yakni amr atau perintah.

والله ولي التوفيق