Tampilkan postingan dengan label Fiqih Ringkas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih Ringkas. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 Agustus 2009

Amalan Di Bulan Rojab

Pendengar rohimaniyallohu wa iyyakum. Dalam rubrik fiqhi rinkas kali ini, kita akan mempelajari bersama tentang dalil yang menjelaskan keutamaan bulan Rojab.

Pendengar yang budiman, dalam menjalankan ibadah kepada Alloh تعالى , seorang muslim dituntut untuk tidak lepas dari dua konsekwensi dari dua kalimat syahadat, an laa Ilaaha Illalloh wa anna Muhammdan Rosululloh. Oleh karena itu, seseorang wajib mengetahui syarat-syarat diterimanya ‘ibadah oleh Alloh سبحانه وتعالى . Jika tidak, maka ibadahnya sia-sia, bahkan akan menjerumuskan pelakunya kepada yang siksa yang pedih lagi mengerikan. Nah pendengar, adapun syarat diterimanya ‘ibadah oleh Alloh عزوجل ada dua, yaitu yang pertama, ikhlas semata-mata mengharapkan keridhoan Alloh تعالى . dan yang kedua adalah, dalam mengamalkan ibadah harus mengikuti contoh atau teladan Rosululloh صلى الله عليه وسلم . Apabila seseorang beribadah hanya dilandasi dengan ikhlsh saja, dan tidak disertai dengan mengikuti praktek Nabi صلى الله عليه وسلم , maka ibadahnya tertolak. Berdasarkan riwayat Al-Imam Muslim, Rosululloh صلى الله عليه وسلم bersabda:

من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد

“Barangsiapa melakukan suatu amal perbuatan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka itu tertolak”.

Demikian juga apabila seseorang beribadah hanya dilandasi dengan mengikuti contoh Rosululloh صلى الله عليه وسلم , dan tidak dilandasi ikhlash karena Alloh تعالى , maka ia telah berbut syirik.

Pendengar yang budiman. Jauhnya sebagian umat Islam dari ajaran agamanya mengakibatkan mereka tak mampu membedakan antara ajaran agama atau bukan. Sesuatu yang merupakan ajaran agama terkadang dipandang bukan ajaran agama. Sebaliknya, sesuatu yang bukan ajaran agama justru dipandang sebagai ajaran agama.

Di sinilah peran ilmu syar'i sangat penting dan menentukan, sehingga seseorang tak salah dalam mengklasifikasikan suatu persoalan, ushuliyah kah (pokok, prinsip) atau tergolong masalah furu'iyah (cabang) yang di dalamnya terbuka pintu ijtihad dan perbedaan pendapat.

Di sisi lain, ada beberapa persoalan yang termasuk diada-adakan dalam Islam yang seharusnya ditinggalkan, tetapi diamalkan oleh sebagian besar umat Islam . Dalam hal ini ada dua kemungkinan, yaitu: Pertama, mereka melakukan amalan tersebut karena tidak tahu bahwa hal itu tidak ada contoh dan tuntunannya dari Nabi صلى الله عليه وسلم , sehingga menganggapnya sebagai ajaran agama.

Kedua, mengetahui bahwa hal itu sebagai perbuatan yang tidak ada dasar dan dalilnya, tetapi dengan berbagai alasan dan pembenaran yang dipaksakan, mereka melakukan perbuatan tersebut, sehingga semakin memantapkan orang-orang awam bahwa hal itu merupakan ajaran agama yang harus diamalkan.

Di antara persoalan yang termasuk tidak ada contoh dan tuntunannya dari Nabi صلى الله عليه وسلم , tetapi sebagian umat Islam melakukannya adalah memilih bulan Rojab untuk melakukan ibadah-ibadah khusus, misalnya puasa sebulan penuh atau sebagiannya, dan meyakininya memiliki keutamaan yang besar.

Pendengar yang budiman, bulan Rojab termasuk bulan-bulan yang dihormati, atau dalam Al-Qur’an disebut sebagai Asyhurul Hurum, yaitu: Muharram, Dzul-Qa’dah, Dzul-Hijjah, Muharrom dan Rojab. Dalam bulan-bulan tersebut, Alloh سبحانه وتعالى melarang peperangan. Alloh تعالى berfirman:

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَات وَالأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلاَ تَظْلِمُواْ فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ وَقَاتِلُواْ الْمُشْرِكِينَ كَآفَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَآفَّةً وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ

”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Alloh adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Alloh di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan harom. Itulah agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Alloh beserta orang-orang yang bertakwa. (QS At-Taubah: 36)

Dari para ulama kalangan mazhab Asy-Syafi'i رحمه الله تعالى , Imam An-Nawawi رحمه الله تعالى berkomentar tentang puasa sunnah khusus di bulan Rojab, "Tidak ada keterangan yang tsabit atau kokoh tentang puasa sunnah Rojab, baik berbentuk larangan atau pun kesunnahan.

Namun pada dasarnya melakukan puasa hukumnya sunnah (di luar Romadhon). Dan diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab Sunan, bahwa Rosululloh صلى الله عليه وسلم mensunnahkan berpuasa di bulan-bulan harom, sedang bulan Rojab termasuk salah satunya. Adapun tentang keutamaan bulan Rojab, bahwasanya dasarnya sangat lemah, bahkan tidak ada keterangan yang kuat yang mendasarinya dari sabda Rosululloh صلى الله عليه وسلم . Akan tetapi sebagian orang Islam berpendapat bahwa bulan Rojab memiliki berbagai keutamaan, sehingga dianjurkan melakukan ibadah-ibadah tertentu agar mereka dapat meraih fadhilah atau keutamaan tersebut.

Berikut ini, beberapa contoh amalan-amalan yang dipercaya sebagian umat Islam untuk dilakukan pada bulan Rojab, padahal tidak ada dalil yang shohih yang menjelaskan tetangnya.

1. Mengadakan sholat khusus pada malam pertama bulan Rojab.

2. Mengadakan sholat khusus pada malam Jum'at minggu pertama bulan.

3. Sholat khusus pada malam Nisfu Rojab (pertengahan atau tanggal 15 Rojab ).

4. Sholat khusus pada malam 27 Rojab (malam Isra' dan Mi'raj).

5. Puasa khusus pada tanggal 1 Rojab.

6. Puasa khusus hari Kamis minggu pertama bulan Rojab.

7. Puasa khusus pada hari Nisfu Rojab.

8. Puasa khusus pada tanggal 27 Rojab.

9. Puasa pada awal, pertengahan dan akhir bulan Rojab.

10. Berpuasa khusus sekurang-kurang-nya sehari pada bulan Rojab.

11. Mengeluarkan zakat khusus pada bulan Rojab.

12. Umroh khusus di bulan Rojab.

13. Memperbanyakkan Istighfar khusus pada bulan Rojab.

Akan tetapi, semua pendapat tersebut tidak dapat dipegang, karena tidak satu pun amalan-amalan tadi, yang berdasarkan kepada hadis-hadis yang Shohih.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Anas bin Malik رضي الله عنه , dijelaskan bahwa Rosululloh صلى الله عليه وسلم apabila memasuki bulan Rojab beliau senantiasa berdo’a:

Allohumma Baarik Lanaa Fii Rojab Wa Sya’baan Wa Ballighnaa Romadhon

(Yaa Alloh, Anugerahkanlah kepada kami barokah di bulan Rojab dan Sya’ban serta sampaikanlah kami ke bulan Ramadhan) (HR Ahmad dan Bazzar). Namun, hadits ini menurut Ibnu Hajar tidak kuat. Sedangkan hadis-hadis yang lainnya yang berkaitan dengan keutamaan-keutamaan bulan Rojab, tidak ada satu pun hadis yang dapat dijadikan hujjah atau dalil. Misalnya hadits yang bunyinya:

رَجَبْ شَهْرُ اللهِ , وَشَعْبَانْ شَهْرِيْ, وَرَمَضَانْ شَهْرُ أُمَّتِىْ

Artinya: “Rojab adalah bulan Alloh, Sya’ban bulan Saya (Rosulullah صلى الله عليه وسلم ), sedangkan Romadhon bulan umat Saya.

Hadits ini oleh para ahli hadits disebutkan sebagai hadits palsu dan munkar.

Ibnu Hajar Al-Asqolani رحمه الله تعالى secara khusus telah menulis masalah kedho'ifan dan kemaudhu'an atau kepalsuan hadits-hadits tentang amalan-amalan di bulan Rojab .

Demikianlah kebersamaan kita kali ini. والله ولي التوفيق

QUNUT

بسم الله الرحمن الرحيم


Pendengar rohimaniyallohu wa iyyakum, kembali kita berjumpa dalam rubrik Fiqhi Ringkas, dan di kesempatan kali ini kita akan membahas tentang qunut, ,

Pendengar yang budiman, ayat-ayat Al-Qur’an yang berbicara tentang konsep “qunut” ini, ada 13 ayat, yang salahsatunya adalah ayat 238 surat Al-Baqarah, ,

(#qÝàÏÿ»ym n?tã ÏNºuqn=¢Á9$# Ío4qn=¢Á9$#ur 4sÜóâqø9$# (#qãBqè%ur ¬! tûüÏFÏY»s%

“Peliharalah semua sholat(mu), dan (peliharalah) sholat wustho, , Berdirilah untuk Allah (dalam sholatmu) dengan khusyu'”, ,

Qunut memiliki arti banyak, yang di antaranya adalah do’a, taat, berdiri, khusyu’, ,

Ahli tafsir memahami ayat:

وقوموا لله قانتين

Berdirilah untuk Alloh (dalam sholatmu) dalam keadaan qunut” dalam arti thuulul qiyaam, yakni lamanya bediri, ,

Al Imam Ath-Thobari menegaskan bahwa setiap kata qunut dalam Al-Qur’an tidak lain artinya adalah taat. Ibnu Qutaibah mengatakan, qunut mempunyai arti berdiri yang lama, doa, shalat, menahan diri dari berbicara, pengakuan akan ubudiyah Alloh dan ketaatan kepada-Nya.

Pendengar yang budiman, dari 13 ayat yang d berbicara tentang konsep “qunut” ini, hanya ayat ini yang dikaitkan dengan perintah shalat. Sedangkan ayat-ayat yang lain berbicara dalam konteks peribadatan yang umum. Dikaitkannya qunut dengan shalat dalam ayat terseebut menurut sebagian ahli tafsir mengisyaratkan bahwa sholat adalah sarana yang paling utama bagi seseorang untuk menunjukkan ketaatan kepada Alloh “Azza waTa’ala, , Sehingga dalam sholat, seseorang harus mampu melepaskan diri dari kesibukan lain agar bisa khusyu’ atau konsentrasi, , Karena sholat sendiri adalah sebuah kesibukan, sebagaimana yang dapat dipahami dari hadits ‘Abdulloh bin Mas’ud rodhiyalohu ‘anhu, Sesungguhnya dalam shalat itu ada kesibukan”, , (HR Muttafaqun ‘alaih)..

Al Imam At-Thobari menegaskan bahwa setiap kata qunut dalam Al-Qur’an tidak lain artinya adalah taat. Ibnu Qutaibah mengatakan, qunut mempunyai arti berdiri yang lama, doa, shalat, menahan diri dari berbicara, pengakuan akan ubudiyah Allah dan ketaatan kepada-Nya.

Pendengar yang budiman rohiniyallohu wa iyyakum, , Dalam konteks fikih, qunut berarti setiap bacaan dalam sholat yang mengandungi pujian kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala dan doa munajat kepada-Nya, seperti qunut dalam sholat witir dan qunut nazilah. Manakala qunut dalam konteks akhlaq adalah sikap tawadhu’ dan rendah hati, , Qunut bisa direalisasikan dalam keseluruhan aktivitas ‘ibadah kita dan memang itulah yang diinginkan oleh Alloh Subhanahu wa Ta’ala dari setiap pengabdian kita yang tulus kepada-Nya, ,

Pendengar yang budiman, selanjutnya kita membahas uraian pendapat para ulama tentang Qunut Shubuh, ,

Ada tiga pendapat dikalangan para ulama, tentang disyariatkan atau tidaknya qunut Shubuh.
Pendapat pertama,
Qunut shubuh disunnahkan secara terus-menerus, , Ini adalah pendapat Al Imam Malik, Ibnu Abi Laila, Al-Hasan bin Sholih, dan Al Imam Asy Syafi'iy.

Pendapat kedua, bahwa Qunut Shubuh tidak disyari’atkan karena qunut itu sudah terhapus hukumnya (mansukh), , Yang demikian ini merupakan pendapat Abu Hanifah, Sufyan Ats-Tsaury dan lain-lainnya dari ulama Kufah.


Pendapat ketiga ,
yaitu Qunut pada sholat shubuh tidaklah disyariatkan, , Kecuali pada qunut nazilah maka boleh dilakukan pada sholat shubuh dan juga pada sholat-sholat lainnya, , Ini adalah pendapat Al Imam Ahmad, Al-Laits bin Sa'd, Yahya bin Yahya Al-Laitsy, dan ahli fiqh dari para ulama ahlul hadits.

Berikut ini dalil yang dipegang oleh ketiga pendapat tersebut, ,

Dalil Pendapat Pertama
Dalil yang paling kuat,
yang dipakai oleh ulama yang menganggap qunut subuh itu sunnah adalah hadits dari Anas bin Malik rodhiyallohu ’anhu, ,

مَا زَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِيْ صَلاَةِ الْغَدَاةِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا

"Rosulullah shollallohu 'alaihi wa a lihi wa sallam terus-menerus qunut pada sholat Shubuh sampai beliau meninggal dunia". (Dikeluarkan oleh Ahmad, Al Hakim, Al Baihaqi), ,
Seorang perowi hadits ini yang bernama Abu Ja'far Ar-Rozy,
dikatakan oleh Ibnu Hambal dan An-Nasa`i bahwa dia bukan orang yang kuat”, , Kemudian Ibnu Hibban berkata: "Abu Ja'far Ar-Rozy bercerita dari rowi-rowi yang masyhur hal-hal yang mungkar", ,
Ibnul Qoyyim berkata : “Abu Ja'far Ar-Rozy adalah orang yang memiliki hadits-hadits yang mungkar,
sama sekali tidak dipakai berargumentasi oleh seorang pun dari para ahli hadits periwayatan haditsnya yang ia bersendirian dengannya".

Pendengar yang budiman, Hadits tentang qunut secara terus menerus ini, dihukumi sebagai hadits yang mungkar, ,

Dalil Pendapat Kedua

Mereka berdalilkan dengan hadits Abu Hurairah riwayat Bukhary-Muslim, bahwa Rosulullah shollallohu 'alaihi wa sallam ketika selesai membaca (surat dari rakaat kedua) di sholat Fajr dan kemudian bertakbir dan mengangkat kepalanya (I'tidal) berkata سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ, lalu beliau shollallohu 'alaihi wa sallam berdoa dalaam keadaan berdiri,

اَللَّهُمَّ أَنْجِ اَلْوَلِيْدَ بْنَ الْوَلِيْدِ وَسَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ وَعَيَّاشَ بْنَ أَبِيْ رَبِيْعَةَ وَالْمُسْتَضْعَفِيْنَ مِنَ الْمُُؤْمِنِيْنَ . اَللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ, وَاجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ كَسِنِيْ يُوْسُفَ اَللَّهُمَّ الْعَنْ لِحْيَانَ وَرِعْلاً وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ عَصَتِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ

"Ya Alloh, selamatkanlah Al-Walid bin Al-Walid, Salamah bin Hisyam, 'Ayyasy bin Abi Robi'ah dan orang-orang yang lemah dari kaum mu`minin, , Ya Alloh, keraskanlah siksa-Mu atas kabilah Mudhar dan jadikanlah atas mereka tahun-tahun (kelaparan) seperti tahun-tahun (kelaparan yang pernah terjadi pada masa) Nabi Yusuf. Wahai Allah, laknatlah kabilah Lihyan, Ri'l, Dzakwan dan 'Ushoyyah yang bermaksiat kepada Alloh dan Rosul-Nya. Kemudian sampai kepada kami bahwa beliau shollallohu ‘alaihi wa sallam meningalkannya tatkala telah turun ayat :

لَيْسَ لَكَ مِنَ الأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوْبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ فَإِنَّهُمْ

"Tidak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Alloh menerima taubat mereka, atau mengazab mereka, karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim". (HSR.Al Bukhory-Muslim)

Akan tetapi, yang lebih benar, adalah bahwa qunut nazilah belum terhapus hukumnya, , Karena ada haditts yang diriwayatkan oleh Al Imam Al Bukhori dan Muslim, bahwasanya Abu Huroiroh berkata:

"Demi Allah, sungguh saya akan mendekatkan untuk kalian cara sholat Rosululloh shollallohu `alaihi wa sallam, , Maka Abu Huroiroh melakukan qunut pada sholat Zhuhur, ‘Isya' dan Shubuh, , Beliau mendoakan kebaikan untuk kaum mukminin dan memintakan la’nat untuk orang-orang kafir", ,

Selanjutnya dalil pendapat yang ketiga, ,

Hadits Sa'ad bin Thoriq bin Asyam Al-Asyja'i, , Ia bertanya kepada ayahnya prihal qunut shubuh, , Karena ayahnya sholat di belakang Rosulullah shollallohu `alaihi wa sallam dan di belakang Abu Bakar, 'Umar, 'Utsman dan 'Ali rodhiyallohu 'anhum, , Dan ayahnya mengatakan bahwa qunut subuh adalah perkara baru (bid'ah)", , ) An-Nasa`i , Ibnu Majah , Ahmad, Ibnu Hibban dan yang lainnya, ,

Dengan demikian pendengar, tidak ada dalil shohih yang menunjukkan disyari'atkannya qunut pada sholat shubuh secara terus menerus, , Juga karena tidak dikenal di kalangan para shahabat, , Sekian kebersamaan kita kali ini, ,

نَسألُ اللهَ أنْ يَرزُقَنا وإيانم اْلعِلمَ النافِعَ والعَملَ الصالحَ


والله أعلم